Kejaksaan minta buronan kasus korupsi Bank NTT serahkan diri

id ntt,kupang

Kejaksaan minta buronan kasus korupsi Bank NTT serahkan diri

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan NTT, Abdul Hakim. (Antara/ Benny Jahang)

Kami berharap tersangka segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terkait kasus korupsi dana fasilitas kredit yang merugikan negara Rp127 miliar
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berharap Dewi Susiana tersangka dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yang masih buron untuk menyerahkan diri.

"Kami berharap tersangka segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi NTT terkait kasus korupsi dana fasilitas kredit yang merugikan negara Rp127 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan NTT, Abdul Hakim kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (4/8).

Baca juga: Kerugian negara dipulihkan dalam skandal korupsi Bank NTT capai Rp127 miliar

Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait upaya perburuan terhadap tersangka Dewi Susiana, salah satu tersangka dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya dengan kerugian negara Rp127 miliar.

Ia mengatakan, tim penyidik Kejaksaan NTT yang didukung tim intel Kejaksaan Agung telah menyebar ke sejumlah daerah yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka Dewi Susiana.

Ditambahkan Abdul Hakim, Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan status tersangka terhadap Dewi Susiana sejak 22 Juli 2020.

Bahkan kata dia, tersangka tidak pernah mengubris terhadap panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca juga: Kejati sita uang korupsi Bank NTT senilai Rp1,2 miliar

Baca juga: Kejaksaan NTT dalami pera AS dalam skandal korupsi Bank NTT


"Tim penyidik masih terus mengejar tersangka yang selalu berpindah-pindah tempat pelarian. Kami berharap tersangka bisa menyerahkan diri, sehingga proses hukum bisa dilakukan dengan cepat," tegasnya.

Ia mengatakan, tersangka Dewi Susiani juga seharusnya ikut menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Senin (3/8/2020) dengan terdakwa Siswanto Kondrata namun tidak hadir dalam persidangan itu.