Emanuel Kara PLT Sekda NTT

id Sekda

Emanuel Kara PLT Sekda NTT

Emanuel Kara ditetapkan sebagai pelaksana tugas Sekda Nusa Tenggara Timur

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyetujui Emanuel Kara sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga ada penetapan Sekda defenitif.
Kupang (Antara NTT) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyetujui Emanuel Kara sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga ada penetapan Sekda defenitif.

"Sebelumnya ada tiga nama yang diusulkan ke Mendagri untuk menjadi pelaksana tugas Sekda, dan Mendagri menyetujui Emanuel Kara dan sudah ditetapkan oleh gubernur sampai ada Sekda defenitif," kata Asisten II Setda NTT Benediktus Polo Maing di Kupang, Selasa.

Dia mengemukakan hal itu, menjawab pertanyaan seputar jabatan Sekda NTT setelah ditinggalkan Frans Salem yang memasuki masa purna tugas sejak 1 Juli 2017.

Tiga nama yang diusulkan menjadi plt Sekda NTT itu adalah Emanuel Kara (Kepala BKD NTT), Asisten I, Mikael Fernandez dan Asisten II Alex Sena.

Plt. Sekda NTT Emanuel Kara yang dikonfirmasi terpisah mengenai calon Sekda mengatakan proses seleksi Sekda NTT sudah selesai dan telah mengirim tiga calon pengganti Sekda NTT Frans Salem ke Menteri Dalam Negeri untuk proses lebih lanjut.

Tiga nama calon Sekretaris Daerah (sekda) NTT adalah Tini Tadeus, Sisilia Sona dan Ben Polo Maing.

Emanuel Kara mengatakan menyerahkan sepenuhnya proses pengambilan keputusan kepada pemerintah pusat.

Dia juga tidak mengetahui sampai kapan proses penetapan Sekda defentif karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum ditetapkan oleh presiden.

"Kami tunggu saja, karena masih berproses di pemerintah pusat. Salah satu di antara tiga calon itu pasti akan ditetapkan menjadi Sekda," katanya.

Mengenai calon kuat, dia mengatakan, semua memiliki peluang yang sama karena akan ada tim yang menggelar rapat untuk menetapkan salah satu dari tiga nama yang diusulkan oleh Pemerintah NTT.

"Jabatan sekda itu kewenangan presiden. Sebelum disodorkan ke presiden untuk ditetapkan, masih ada proses yang melibatkan berbagai kementerian seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Sekretaris Kabinet," katanya menjelaskan.

"Karena itu, kami menunggu saja kapan pemerintah pusat menetapkan salah satu dari tiga nama yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi NTT," demikian Emanuel Kara.