Kupang (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah melakukan pemeriksaa terhadap 40 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah kepada pihak ketiga di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada ANTARA di Kupang, Minggu, (11/10).
Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait perkembangan proses penyelidikan kasus dugaan penjualan aset tanah seluas 30 haktare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada pihak ketiga.
Ia mengatakan, 40 orang saksi termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
"Proses pemeriksaan masih berlanjut dan yang sudah diperiksa ada 40 orang saksi. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi NTT," kata Abdul Hakim.
Ia mengatakan, lahan seluas 30 haktare merupakan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat namun telah dialihkan kepada pihak ketiga oleh pihak tertentu.
Ditambahkanya ada 20 orang yang saat ini menguasai tanah seluas 30 haktare milik Pemerintah Manggarai Barat itu.
"Ada pihak yang menguasai tahah itu lebih dari 1 haktare," kata Abdul Hakim.
Menurut dia, pengalihan aset tanah milik pemerintah di Kabupaten Manggarai Barat itu diduga merugikan negara Rp3 triliun lebih sehingga kasus ini dipastikan diproses secara tuntas.
Baca juga: Ratusan pegawai Kejaksaan NTT tes urine
Baca juga: Kejaksaan Tinggi NTT belum tetapkan tersangka kasus penjualan aset tanah
Informasi yang dihimpun menyebutkan dalam kawasan tanah seluas 30 hakter itu telah dikuasai sejumlah mantan pejabat negara, pengusaha.
Kejati periksa puluhan saksi penjualan tanah pemerintah di Labuan Bajo
Proses pemeriksaan masih berlanjut dan yang sudah diperiksa ada 40 orang saksi. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi NTT