Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita lahan seluas 30 hektare (ha) di Kerangan Utara Kelurahan Labuanbajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga yang diduga merugikan negara Rp3 triliun.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Rabu mengatakan bahwa proses penyitaan terhadap puluhan ha lahan tersebut disaksikan oleh petugas BPN yang pada tahun 1997 turun ke lapangan untuk menyaksikan dan mengukur kegiatan penyerahan tanah tersebut dari hak ulayat kepada pemerintah daerah Manggarai Barat.
Baca juga: Penyidik kejaksaan geledah Kantor ATR/BPN NTT
"Proses penyitaan lahan seluas 30 ha itu disaksikan juga oleh tim dari BPN yang menjadi saksi dan mengukur lahan tersebut pada tahun 1990 yang kemudian pada tahun itu dilakukan penyerahan tanah dari hak ulayat kepada pemerintah daerah Manggarai Barat," katanya.
Selama ini lahan seluas 30 ha itu dikuasai oleh pihak ketiga dan ada juga kata Kajati NTT, sudah memiliki sertifikat kepemilikan lahan dan atas nama pribadi.
Dalam proses penyitaan tersebut tak hanya tanah yang disita, tetapi ada pula bangunan, berupa satu mushalla, dua pos jaga serta beberapa unit villa yang ada di atas lahan seluas 30 hektare itu.
Penyitaan tersebut juga dilakukan agar tanah tersebut menjadi barang bukti kasus dugaan korupsi jual beli aset milik negara di Labuan Bajo, Manggarai Barat yang menjadi kawasan super prioritas nasional.
"Bagi kami adalah bagaimana menyelamatkan aset negara ini. Bukan terhadap jumlah tersangkanya. Dan hari ini sudah kita lakukan," tambah dia.
Ia menambahkan bahwa pihaknya menginginkan agar rakyat di Kabupaten itu menjadi tuan rumah atas pembangunan yang sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai kawasan destinasi pariwisata super premium.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi NTT belum tetapkan tersangka kasus penjualan aset tanah
"Saya ingin masyarakat di sana, tidak hanya sebagai penonton tetapi juga sebagai pemilik dan pengguna manfaatnya," tutur dia.
Sementara itu Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula sendiri sudah diperiksa sebagai saksi pada akhir Oktober lalu, dan pada Kamis (19/11) besok ia akan diperiksa kembali sebagai saksi atas kasus tanah tersebut.
Kejati NTT sita lahan 30 ha di Labuan Bajo
Proses penyitaan lahan seluas 30 ha itu disaksikan juga oleh tim dari BPN yang menjadi saksi dan mengukur lahan tersebut pada tahun 1990 yang kemudian pada tahun itu dilakukan penyerahan tanah dari hak ulayat kepada pemerintah daerah Manggarai Bara