PDUI NTT minta pemerintah tegas tegakan prokes

id pdui ntt,covid,kota kupang,ntt,gugus tugas

PDUI NTT minta pemerintah tegas tegakan prokes

Seorang pemuda dihukum karena tidak mengenakan masker (ANTARA/Bernadus Tokan)

Sekali lagi, ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal penegakan pelaksanaan protokol kesehatan seperti yang sudah diimbau dan diatur dalam berbagai aturan
Kupang (ANTARA) - Ketua Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dr Teda Litik meminta pemerintah daerah agar lebih tegas dalam hal penegakan pelaksanaan protokol kesehatan, sebagaimana yang telah diatur dalam berbagai peraturan.

"Sekali lagi, ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal penegakan pelaksanaan protokol kesehatan seperti yang sudah diimbau dan diatur dalam berbagai aturan," kata Teda Litik kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (24/11).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan terus meningkatnya kasus COVID-19 di daerah itu, tetapi masyarakat seolah merasa seperti biasa-biasa saja dan tidak mematuhui protokol kesehatan.

"Kalau hanya sekedar mengimbau tanpa monitoring dan pengawasan ketat di lapangan, maka masyarakat juga akan acuh tak acuh dengan tidak memperhitungkan segala risiko penularan," katanya.

Karena itu perlulah penegakan protokol kesehatan agar dapat mencegah penyebaran kasus ini yang lebih luas.

"Memang untuk menegakkan aturan protokol COVID-19 di era normal baru ini, pemerintah harus berupaya keras memfasilitasi pelaksanaannya seperti menyiapkan air mengalir dan sabun di berbagai tempat yang mudah dijangkau masyarakat yang tetap menjalankan berbagai aktifitas kerja," katanya.

Pemerintah juga perlu memetakan dititik mana saja masyarakat banyak berkumpul, dan di jam-jam mana sehingga antisipasi bisa dilakukan dengan pengaturan oleh aparat.

Baca juga: PDUI NTT sebut perlu persiapan matang gelar tes cepat massal

Baca juga: Kata PADUI jangan salahkan pelaku perjalanan sebagai penyebar COVID-19


Diruang kedatangan dan keberangkatan bandara, pelabuhan, terminal, pasar, loket-loket bank, pegadaian dan lainnya misalnya harus dilakukan pemetaan untuk memudahkan pengawasan.

"Memang pemerintah Kota Kupang dan seluruh pemda sudah mengeluarkan peraturan dan imbauan, namun pengawasan ketat diperlukan apabila ingin meminimalisir penularan," katanya menambahkan.

Berdasarkan laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, hingga Senin, (23/11), tercatat 971 kasus, 670 sembuh dan 20 orang meninggal dunia.