Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur melakukan pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam selama masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.
"Kami pastikan waktu operasi tempat-tempat hiburan malam dibatasi. Kami lakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 yang terus meningkat di Kota Kupang," kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man di Kupang, Minggu, (20/12).
Dia mengatakan tempat-tempat hiburan malam yang selama ini beroperasi hingga pukul 22.00 Wita mulai dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
Dengan demikian, kata dia, pengumpulan warga dengan jumlah banyak dapat dihindari guna meminimalisasi penyebaran COVID-19.
Hermanus Man menambahkan pembatasan waktu operasi juga berlaku untuk bioskop-bioskop yang ada di daerah ini, berupa pengurangan jumlah pengunjung dan jam operasi.
Pemerintah Kota Kupang sebelumnya mengizinkan bioskop beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas dikurangi lagi menjadi 30 persen.
"Jam operasi juga dikurangi jika dalam sehari tiga kali akan menjadi dua kali sehari dengan tetap mengikuti standar protokol kesehatan yang ketat," kata dia.
Selain itu, Pemerintah Kota Kupang tidak mengizinkan adanya kegiatan perayaan malam Tahun Baru guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Kasus COVID-19 di Kota Kupang saat ini didominasi kasus transmisi lokal, sehingga upaya pencegahan penyebaran COVID-19 harus dilakukan dengan serius," kata Hermanus Man.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur David Mandala mengatakan kasus COVID-19 di Kota Kupang didominasi transmisi lokal.
Baca juga: Wakil Wali Kota Kupang minta Dharma Wanita ikut cegah COVID-19
Baca juga: Wali Kota jefri dorong gugus tugas pertegas protokol COVID-19
Saat ini, tercatat 832 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di ibu kota Provinsi NTT itu dengan 270 orang pasien sembuh dan saat yang masih dalam perawatan dan karantina mencapai 537 orang serta 25 orang meninggal dunia. "Kota Kupang merupakan daerah tertinggi kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di NTT," kata dia.
Pemkot Kupang batasi operasional tempat hiburan cegah COVID-19
Kami pastikan waktu operasi tempat-tempat hiburan malam dibatasi. Kami lakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 yang terus meningkat di Kota Kupang