Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil permohonan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur nomor urut 03 Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius H.B.L Pandango terkait pemilih di bawah umur tidak beralasan hukum sehingga gugatannya ditolak.
"Mengenai adanya pemilih di bawah umur yang tercatat dalam DPT, pemohon tidak menyebutkan nama-nama pemilih yang berada di bawah umur di dalil permohonan," kata anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum putusan nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Senin, (22/3).
Dalam daftar pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara model C, daftar hadir pemilih-KWK tertulis nama pemilih Apliana Ina lahir pada 20 April 2004. Sehingga, jika disesuaikan pada saat pemilihan 9 Desember 2020 yang bersangkutan memang baru berusia 16 tahun.
Akan tetapi, lanjut Saldi Isra, jika merujuk pada kartu keluarga dan KTP milik Apliana Ina, yang bersangkutan lahir pada 20 April 2003 sehingga sudah berusia 17 tahun saat pemilihan 9 Desember 2020. Artinya, berhak menggunakan hak pilih.
Di samping itu, pada sidang 22 Februari 2021 saksi pemohon Yuliana Ngongo tidak mempermasalahkan mengenai pemilih di bawah umur. Selain itu, saksi pemohon lainnya Dominikus Lende tidak memerhatikan adanya pemilih di bawah umur. Sehingga, persoalan tersebut tidak dipermasalahkan saat proses pemilihan, pemungutan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara.
"Sebab tidak ada catatan keberatan saksi dari pasangan calon," kata Hakim Saldi.
Mengenai dalil DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Manukuku, Kecamatan Tana Righu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hanya memberikan model A-3 KWK atau DPT TPS 001 Desa Manukuku kepada pengawas TPS dan saksi-saksi yang hadir, dikarenakan saksi Yuliana Ngongo menerima DPT di tempat pemungutan suara pemilihan Model C daftar hadir KWK yang digunakan untuk mencocokkan nama pemilih dengan daftar hadir pemilih.
Bila sekiranya saksi pasangan calon nomor urut 03 tidak menerima DPT Model A.3-KWK, seharusnya saksi mengajukan keberatan. Sementara berdasarkan fakta di persidangan saksi pemohon tidak mengajukan keberatan setelah pemungutan suara dilakukan dan menandatangani berita acara serta sertifikat hasil.
"Berdasarkan hal itu, dalil pemohon kembali tidak beralasan hukum," katanya.
Selanjutnya mengenai dalil KPPS di TPS 001 Desa Manukuku yang tidak memperlihatkan formulir dan surat suara yang masih tersegel sebagaimana ketentuan yang berlaku, dalam persidangan terungkap bahwa saksi Yuliana Ngongo menyatakan bahwa semua surat suara yang diberikan kepada pemilih belum dicoblos.
Ini membuktikan pihak penyelenggara tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon manapun. Atas persoalan tersebut semua pasangan calon juga tidak ada yang merasa keberatan. Selain itu, Mahkamah juga telah mempelajari bukti yang diserahkan oleh Bawaslu yang di dalamnya terdapat keterangan saksi dari luar pasangan calon nomor urut 03 bernama Lani Pandangi Ngara.
Kemudian mengenai dalil kecurigaan dan ketidakwajaran pada salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS 001 Desa Manukuku, dimana perolehan suara pasangan calon 01 sama dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 02 dan nomor urut 03 yakni 44 suara, saksi Erniyati Rius anggota KPPS nomor 4 di TPS 001 Desa Manukuku menyatakan perolehan suara memang demikian.
Baca juga: MK menolak gugatan sengketa Pilkada Belu
Baca juga: Margarito Kamis kritisi produk putusan MK terkait sengketa pilkada
"Artinya angka yang dinilai tidak wajar oleh pemohon tersebut bukan rekayasa," ujar dia.
Pada amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa menolak eksepsi termohon dan pihak terkait. Kemudian menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Majelis Hakim MK tolak gugatan Pilkada Sumba Barat
Mengenai adanya pemilih di bawah umur yang tercatat dalam DPT, pemohon tidak menyebutkan nama-nama pemilih yang berada di bawah umur di dalil permohonan