OTT di Pelni Kupang Jadi Pelajaran

id OTT

OTT di Pelni Kupang Jadi Pelajaran

Fary Dj Francis

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pelni Kupang yang melibatkan Kepala Cabang PT Pelni Kupang Adrian sebagai tersangka menjadi pelajaran bagi instansi pelayanan masyarakat lainnya.
Kupang (Antara NTT) - Komisi V DPR RI menilai kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pelni Kupang yang melibatkan Kepala Cabang PT Pelni Kupang Adrian sebagai tersangka menjadi pelajaran bagi instansi pelayanan masyarakat lainnya.

"Ditetapkannya Pak Adrian sebagai tersangka bersama sejumlah pegawainya tentu ini menjadi pembelajaran bagi instansi lainnya," kata Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis di Kupang, NTT, Selasa.

Ia mengaku prihatin dengan kejadian tersebut karena di saat Komisi V DPR RI tengah berusaha membangun jalur transportasi laut di NTT. Di saat yang sama juga pejabat dari instansi yang bergerak di bidang transportasi laut ditangkap karena dugaan pungli.

Ketua Komisi V DPR RI yang ruang lingkup kerjanya ada pada infrastruktur dan perhubungan ini mengatakan, saat ini pemerintah terus mengucurkan anggaran dan bantuan untuk pembangunan di Nusa Tengara Timur.

Pembangunan itu tidak hanya pembangunan infrastruktur di darat, tetapi juga pembangunan jalur perhubungan di laut, mulai dari pelabuhan dan transportasi laut.

"Saya sendiri kaget saat mendengar informasi itu. Padahal kami sering turun ke lapangan bersama untuk meninjau pembangunan infrastruktur khususnya bidang kelautan," katanya.

Iapun mengaku hingga saat ini masih belum mengetahui siapa pengganti Adrian. Namun yang pasti akan ada pergantian kepala cabang.

Fary pun mengapresiasi Tim Saber Pungli Polda NTT yang berhasil membongkar kasus pungli di kawasan Pelni Cabang Kupang tersebut.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda NTT menetapkan Kepala Cabang Pelni Kupang Adrian sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tenau Kupang, beberapa waktu lalu.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 huruf e UU Pemberantasanan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Namun sebelum ditetapkannya Adrian sebagai tersangka, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polda NTT juga menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar.

Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT pungli adalah Kabag Operasional Pelni Kupang HP. Selain menetapkan HP sebagai tersangka, Tim Saber Pungli Polda NTT juga menetapkan Kepala Bagian Administrasi Keuangan ML serta Staf Operasi PT Pelni Cabang Kupang KIB juga sebagai tersangka.

Tim Saber Pungli menetapkan pula lima pegawai honorer sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni AL, RD, GB, WL serta NAS sebagai petugas pemungut dan ID sebagai petugas Tenaga Kerja Bongkar Muat di pelabuhan yang diketahui juga melakukan pungli kepada para penumpang.