MUI NTT: Islam tak pernah ajarkan umatnya membunuh

id MUI, NTT, Kota Kupang

MUI NTT: Islam tak pernah ajarkan umatnya  membunuh

Ketua MUI Nusa Tenggara Timur H. Abdul Kadir Makarim. (ANTARA/HO-MUI NTT)

perbuatan bom bunuh diri ini, tidak saja dilarang dalam Agama Islam seperti yang dijelaskan dalam hadist
Kupang (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Timur Abdul Kadir Makarim mengatakan bahwa dalam ajaran agama Islam tak pernah ada ajaran yang mengatakan bahwa membunuh orang itu adalah tindakan yang dibenarkan oleh Allah.

"Islam tidak pernah mengajarkan bahwa membunuh orang dengan bom bunuh diri atau tindakan mencelakai orang adalah perbuatan terpuji. Hal itu tak pernah diajarkan oleh Islam," katanya kepada ANTARA di Kupang, Jumat, (2/4).

Hal ini disampaikannya menanggapi aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh kelompok terorisme di Makassar yang mengakibatkan banyak orang yang terluka serta aksi serangan seorang perempuan di Mabes Polri pada Rabu (31/3) lalu.

Ia menjelaskan bahwa Agama Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin (rahmat bagi alam semesta), dan sangat melarang perbuatan-perbuatan seperti bom bunuh diri, terutama membunuh sesama manusia tanpa alasan yang jelas.

"Tidak sedikit orang yang mengaku Agama Islam, tapi tabiat atau perilakunya tidak mencerminkan Islam, diantaranya melaksanakan bom bunuh diri," ujar dia.

Menurut dia, perbuatan bom bunuh diri ini, tidak saja dilarang dalam Agama Islam seperti yang dijelaskan dalam hadist. 7Dalam hadist yang artinya sebagai berikut, barang siapa yang mencekik dirinya sendiri (hingga mati), maka dia akan dicekik di neraka.

"Dan barang siapa yang menikam dirinya sendiri (hingga mati) maka dia ditikam dirinya di neraka (hadist riwayat Bukhori nomor 1365)," katanya.

Ia juga mengimbau kepada umat Islam di NTT untuk tidak terlibat dengan berbagai aksi terkutuk yang dilakukan oleh berbagai pihak yang mengatasnamakan agama Islam.

Ia menambahkan MUI NTT mengutuk keras berbagai aksi bom bunuh diri dan aksi serangan teroris yang mencelakai banyak orang.

Baca juga: MUI: Penyebar ideologi khilafah harus dihukum

Baca juga: MUI NTT: eks anggota ISIS tidak boleh bergabung dengan NKRI