Bawaslu Luncurkan Pusat Pengawasan Partisipatif Pilkada

id Bawaslu

Bawaslu Luncurkan Pusat Pengawasan Partisipatif Pilkada

Ketua Bawaslu Abhan sedang memberi keterangan pers di Kupang, Selasa (24/10). (Foto ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa, meluncurkan pusat pengawasan partisipatif untuk mendukung kerja pengawasan berbasis masyarakat menyambut Pilkada serentak di NTT pada 2018.
Kupang (Antara NTT) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa, meluncurkan pusat pengawasan partisipatif untuk mendukung kerja pengawasan berbasis masyarakat menyambut Pilkada serentak di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 2018.

"Tujuan pusat pengawasan partisipatif yang di dalamnya terdapat pojok pengawasan ini untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada," kata Ketua Bawaslu RI Abhan kepada wartawan di selah acara peluncuran di Kupang, Selasa.

Menurutnya, pada tahun-tahun mendatang Bawaslu dihadapkan pada pelaksanaan Pemilu yang sangat berat, seperti pemilihan serentak gubernur-wakil gubernur serta bupati-wakil bupati di 10 kabupaten se-NTT.

Selanjutnya, kata dia, pada 2019 juga diselenggarakan Pemilu nasional untuk memilih Presiden-Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif.

"Tentu ini tantangan ke depannya akan sangat berat bagi Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan," katanya.

Abhan mengatakan, untuk itu maka Bawaslu memiliki program mendorong partisipasi masyarakat agar bisa berperan aktif ikut mengawasi proses demokrasi tersebut.

Ia menargetkan, sebanyak mungkin masyarakat di provinsi berbasis kepulauan itu dapat berpartisipasi melakukan pengawasan bersama Bawaslu dengan indikator berupa pelaporan-pelaporan atau informasi.

"Memang tidak semua apa yang diiformasikan masyadakat itu nantinya menjadi sebuah laporan formal, karena barangkali hanya sekedar informasi. Tetapi informasi itu bagi kami sangat bernilai dan berharga," katanya.

"Atau barangkali informasi mengenai deteksi dini potensi-potensi kecurangan atau gangguan itu juga sangat dibutuhkan oleh Bawaslu," katanya menambahkan.

Ia mencontohkan, informasi masyarakat yang dibutuhkan tersebut misalnya terkait dugaan politik uang maupun jenis pelanggaran lainnya.

"Intinya partisipasi masyarakat baik dalam bentuk memberikan informasi ataupun laporan kepada Panwas mengenai adanya dugaan pelanggaran sangat dibutuhkan Bawaslu dalam kerja pengawasan dan pencegahan," katanya.

"Kalau kami hanya gembar-gembor, tapi masyarakatnya juga mengabaikan dugaan politik uang yah sama juga. Maka soal pencegahannya harus bersama-sama dengan masyarakat," katanya.

Abhan memastikan bahwa tugas panitia pengawas (Panwas) juga nantinya akan menindaklanjuti berbagai informasi serta dugaan kecurangan yang diterima dari laporan masyarakat.