Pelayanan Sertifikat Diprioritaskan di Empat Kecamatan

id sertifikat

Pelayanan Sertifikat Diprioritaskan di Empat Kecamatan

Bupati Kupang Ayub Titu Eki

Pelayanan sertifikat tanah bagi masyarakat di Kabupaten Kupang akan diprioritaskan di Kecamatan Kupang Barat, Kupang Tengah, Tabenu dan Kupang Timur.
Kupang (Antara NTT) - Pelayanan sertifikat tanah bagi masyarakat di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur akan diprioritaskan bagi empat kecamatan yang rawan sengketa pertanahan yaitu Kecamatan Kupang Barat, Kupang Tengah, Tabenu dan Kupang Timur.

Bupati Kupang Ayub Titu Eki kepada wartawan di Oelamasi, Kabupaten Kupang, Kamis, mengatakan, pelayanan sertifikat tanah kepada masyarakat daerah ini merupakan program pemerintah yang terus ditingkatkan pelaksanannya setiap tahun.

Ia menjelaskan, pelayanan sertifikat tanah bagi masyarakat di Kabupaten Kupang dilakukan bagi masyarakat miskin yang tersebar di 24 kecamatan yang kesulitan mendapatkan sertikat tanah dengan memberikan prioritas kecamatan yang memiliki tingkat masalah tanah sangat tinggi.

Titu Eki mengatakan, beberapa kecamatan di Kabupaten Kupang yang memiliki tingkat persoalan tanah yang cukup tinggi adalah Kecamatan Kupang Timur, Tabenu, Kupang Tengah dan Kupang Barat.

"Setiap tahun pemerintah mengalokasikan anggaran untuk prona tanah milik masyarakat. Tahun 2016 sekitar 2.000 bidang tanah yang telah mendapatkan sertifikat melalui program agraria daerah (Proda). Untuk kecamatan lain juga tetap diikut sertakan dalam program proda untuk tahun 2017 ini," kata Titu Eki.

Sementara itu Kepala Dinas Pelayanan Pertanahan Kabupaten Kupang, Markus Natonis mengatakan, tahun 2017 pemerintah Kabupaten Kupang akan membantu biaya pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat miskin melalui progra proda untuk 750 bidang tanah.

Program proda ini dilakukan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat miskin, karena semua pengurusan sertifikat dalam program proda dilakukan secara gratis.

Ia mengatakan, untuk satu bidang tanah yang disertikat melalui program proda ditetapkan anggaranya sebesar Rp850.000/bidang.

"Kami memrioritaskan program proda ini di kecamatan yang memiliki tingkat sengketa tanag sangat tinggi," tegas Natonis.

Dikatakannya, dalam program proda ini pemerintah Kabupaten Kupang tetap bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Kupang dalam hal pengurusan sertifikat tanah yang dimasukan dalam program Proda.