Kupang (ANTARA) - Bupati Manggarai Barat Edistasius Ende mengatakan bahwa polemik lahan seluas 400 hektare di belakang Kampung Lancang, Kecamatan Komodo Manggarai Barat tidak ada kaitannya dengan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF).
"Terkait Zona wilayah lancang baik de jure dan de facto itu milik kehutanan dan masyarakat. Koordinasinya untuk teman-teman PLN, kalau masyarakat punya bukti berarti dengan masyarakat kalau tidak dengan kehutanan, jangan melebar ke BPOLBF," katanya saat mengelar rapat mendengar keluhan warga Lancang dengan Bupati di Labuan Bajo, Kamis, (20/5).
Hal ini dikarenakan BPOLBF sendiri belum resmi memiliki lahan itu sesuai perpres 32. Sehingga ujar dia berkaitan dengan kasus tanah itu khususnya pembangunan tapal tower SUTT oleh PLN di atas lahan yang diklaim milik warga itu antara PLN dan kehutanan dan pihak kehutanan.
Ia meminta agar pihak PLN mengkoordinasikan hal tersebut dengan kehutanan dan masyarakat jika memang itu milik masyarakat. Sehinggah tidak membingungkan siapa siapa, supaya ada titik temu.
Terkait hal ini, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Labuan Bajo, Gede Ambara Natha juga sependapat dengan Bupati Manggarai Barat. Menurut dia BPOLBF sendiri memang tidak bisa dikaitan dengan lahan tersebut pasalnya hak kepemilihan lahan belum resmi diserahkan ke BPOLBF.
Ia justru berharap warga lancang yang sudah mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka, harus menyertakan bukti - bukti kepemilikan lahan terkait klaim kepemilikan lahan tempat dibangunnya tower SUTT tersebut.
"Kami dipanggil dikarenakan ada warga kampung Lancang mengklaim bahwa ada titik tower SUTT yang masuk di lahan mereka namun tidak mendapat konfirmasi dari pihak PLN sebelumnya. Akan tetapi saya sarankan agar warga tersebut dipersilahkan membuat surat ke PLN dengan melampirkan bukti kepemilikan lahan yang nantinya pihak PLN akan teruskan ke teman-teman UIP yang melaksanakan proses pengadaan tanah di lahan tersebut," ujar dia.
Menurut Gede dirinya sendiri belum tahu pasti lahan tersebut milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan masyarakat. Sehingga berdasarkan perintah dari pimpinannya siapapun yang ingin mengklaim lahan tersebut diharapkan mencantumkan bukti berupa sertifikat tanah dan lainnya.
Baca juga: BPOLBF - Bandara Komodo Labuan Bajo kerjasama branding pariwisata
Pihak PLN sendiri ujar dia akan mengganti rugi lahan jika memang terbukti milik warga. Tetapi jika milik KLHK maka proses yang dilakukan adalah dengan mengurus ijin pinjam pakai kawasan hutan kepada KLHK.
"Keluhan warga tersebut akan ditindak lanjut jika warga punya dasar bukti kepemilikan lahan, nantinya PLN akan membantu, agar semuanya bisa clear. Sehingga jika masyarakat menyatakan itu kawasan mereka namun kehutanan menyatakan itu kawasan kehutanan, silahkan masyarakat berurusan dengan pihak KLHK. Jika PLN tiba-langsung mendirikan sutet tersebut, makan PLN bisa di pidana karena tindakan penyerobotan,"" ujarnya
Baca juga: Dituduh caplok lahan warga Manggarai Barat, ini penjelasan BPOLBF
Iapun meminta warga yang mengklaim lahan tersebut dalam pekan ini segera memberikan surat keluhan dengan melampirkan sertifikat kepemilikan lahan sehingga pihaknya akan membantunya.
Bupati Mabar: Kasus lahan tak ada kaitan dengan BPOLBF
Terkait Zona wilayah lancang baik de jure dan de facto itu milik kehutanan dan masyarakat