Kupang (Antara NTT) - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Nusa Tenggara Timur mengamankan sedikitnya 30 ton ikan dari kapal ikan asal China yang ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perbatasan Timor Leste.
"Kapal China yang kami tangkap beberapa waktu lalu sudah menangkap sekitar 30 ton ikan dan sudah kami amankan sebagai barang bukti," kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak saat dihuhungi Antara di Kupang, Senin.
Ia menjelaskan, pada Kamis (30/11) petugas PSDK dengan kapal pengawas perikanan KM Hiu Macan 003 berhasil menangkap sebuah kapal ikan asal China di wilayah ZEE Indonesia di Laut Timor yang berbatasan langsung dengan perairan Timor Leste.
Diketahui identitas nahkoda kapal China berbendera Timor Leste bernama Wong Zhi Yi (55), berkewarganegaraan Tiongkok.
Mubarak mengatakan, kapal tersebut telah diamankan di Pelabuhan Tenau Kupang, sementara nahkoda kapal itu selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Pelaku telah melakukan tindak pidana dengan menangkap ikan secara ilegal di wilayah pengelolaan perikanan RI di ZEE di Laut Timor sehingga selanjutnya tetap diproses hukum" katanya.
Lebih lanjut Mubarak mengatakan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan perairan ZEE di wilayah perbatasan negara dengan Timor Leste karena rawan bagi masuknya kapal-kapal asing.
Apalagi, lanjutnya, pemerintah China dan Timor Leste telah melakukan kesepakatan kerja sama penangkapan ikan yang pada intinya memperbolehkan armada kapal China menangkap ikan di wilayah perairan negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia di Pulau Timor itu.
"Kami tetap fokuskan pengawasan di perbatasan karena wilayah perairan Timor Leste kan sempit sehingga rawan kapal-kapal asing untuk masuk menangkap ikan di perairan Indonesia," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya memastikan tetap menindak kapal-kapal asing yang menangkap di wilayah perairan setempat karena hingga saat ini pemerintah sudah tegas melarang kapal-kapal asing menangkap ikan di perairan Indonesia.