Tren gangguan kamtibmas di NTT alami penurunan

id Kapolda

Tren gangguan kamtibmas di NTT alami penurunan

Kapolda NTT Irjen Pol Agung Sabar Santoso (tengah), didampingi Wakapolda NTT Brigjen Pol Victor G Manopo (kanan) dan Kabida Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast ketika memberikan keterangan pers akhir tahun di Kupang. (Foto Antara/Kornelis

Tren gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama 2017 di daerah ini turun sebesar 6,85 persen atau sekitar 594 kasus dari 8.675 kasus jika dibandingkan dengan 2016.
Kupang (Antaranews NTT) - Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Agung Sabar Santoso mengatakan tren gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama 2017 di daerah ini turun sebesar 6,85 persen atau sekitar 594 kasus dari 8.675 kasus jika dibandingkan dengan 2016.

"Turunnya angka gangguan Kamtibmas tersebut, karena adanya soliditas kerja sama yang baik antara semua elemen masyarakat dengan jajaran kepolisian di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini," katanya saat mengelar rilis akhir tahun 2017 kepada wartawan di Kupang, Jumat (22/12).

Jenderal polisi berbintang dua itu menguraikan, selama 2017, tingkat gangguan Kamtibmas di NTT mencapai 7.839 kasus, sedangkan pada 2016 mencapai 8.675 kasus.

Ia mengatakan tingkat penyelesaian kasusnya pun juga mencapai angka yang cukup signifikan, yakni 4.395 kasus dari jumlah kasus Kamtibmas yang terjadi selama tahun 2017. Sedang pada tahun 2016 tingkat penyelesaiannya mencapai 5.246 kasus dari 8.675 kasus di tahun tersebut.

Mantan Kapolda Sulawesi Tenggara tersebut menguraikan kejahatan konvensional masih menempati posisi pertama dengan jumlah kasus mencapai 7.731 kasus, menyusul kejahatan transnasional 31 kasus.

Polda NTT juga menangani tiga kasus tindak pidana korupsi selama 2017 dengan jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7,7 miliaran.

Untuk tingkat penyelesaian dua kasus yakni proyek pemeliharan jalan di Noa pada bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Manggarai Barat yang melibatkan tersangka berinisial AT dengan kerugian negara sebesar Rp926 jutaan masih dalam tahap II.

Demikian juga dengan kasus penyelewengan dan penyalahgunaan Kas Umum Daerah Kabupaten Sumba Timur dengan modus operandi pinjam pribadi dengan nilai uang sebesar Rp6,2 miliar hingga kini juga telah memasuki tahap II.

Sementara itu untuk untuk dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan konstruksi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya terpusat 15 kWP di desa Dodaek di Kabupaten Rote masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Selain membasmi di bagian lain, kami juga akan membasmi anggota Polri di wilayah hukum Polda NTT yang terbukti melakukan tindakan yang merusak citra Polri," katanya.