Kemenkumham terima opini WTP dari BPK

id Kemenkumham terima opini WTP,wtp bpk,bpk ri,opini wajar tanpa pengecualian

Kemenkumham terima opini WTP dari BPK

Kemenkuham dapat WTP dari BPK. ANTARA/ho

"Ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi,
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi," kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (28/6).

Sebab, kata dia, opini WTP tersebut bukan hadiah dari BPK tetapi prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola.

Opini tersebut menunjukkan laporan keuangan Kemenkumham menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kemenkumham 31 Desember 2020, realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Meskipun menerima opini WTP, BPK masih menemukan kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki.

Baca juga: Gerakan "Ayo Kitong WTP 2020" di Kota Kupang

Kelemahan SPI yang menjadi perhatian antara lain penatausahaan kas belum tertib, pengelolaan persediaan dan aktiva tidak berwujud pada beberapa satuan kerja Kemenkumham juga tidak tertib, serta pengamanan atas aset tetap tanah Kemenkumham belum sepenuhnya memadai.

BPK juga menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara. Ketidakpatuhan tersebut ialah terdapat kelebihan bayar atas ketidaksesuaian spesifikasi barang, kurang volume pekerjaan pada realisasi belanja barang dan belanja modal 2020 di beberapa satuan kerja Kemenkumham.

Baca juga: Kota Kupang raih WTP setelah 24 tahun menjadi daerah otonom

Sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan, kata dia, Kemenkumham telah menindaklanjuti rekomendasi temuan pemeriksaan.

"BPK mengapresiasi beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung," ujar Hendra Susanto.

Terakhir, BPK berharap beberapa kelemahan yang ada mendapat perhatian Kemenkumham untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, di tahun selanjutnya opini atas laporan keuangan Kemenkumham bisa dipertahankan.