Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur memperketat pengawasan terhadap pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakay (PPKM) untuk menekan angka kasus penularan COVID-19.
Penjabat Bupati Sabu Raijua Doris Alexander Rihi dalam Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian COVID 19 di Kabupaten Sabu Raijua yang diterima di Kupang, Senin, (5/7) menyatakan bahwa pemerintah daerah melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan pelaku perjalanan di bandara dan pelabuhan untuk memastikan mereka tidak terinfeksi virus corona.
"Bagi pelaku perjalanan laut atau udara yang keluar dan masuk Sabu Raijua wajib disertai hasil negatif pemeriksaan COVID-19," katanya.
Guna memastikan aturan PPKM dijalankan, ia mengatakan, pemerintah daerah juga melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di tempat-tempat umum.
"Masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan termasuk pesta atau syukuran," kata Penjabat Bupati.
Kegiatan peribadatan, ia melanjutkan, diizinkan dilaksanakan dengan pembatasan jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruang. Selain itu, protokol kesehatan wajib dilaksanakan dalam kegiatan ibadah.
Baca juga: Polisi dalami kepemilikan senjata api warga Sabu Raijua
Pemerintah kabupaten juga membatasi operasional rumah makan, kafe, dan kegiatan usaha sejenis guna menekan risiko penularan COVID-19.
Baca juga: Polda tingkatkan pengamanan di Sabu Raijua jelang PSU
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua mencatat jumlah kasus COVID-19 di wilayahnya hingga Minggu (4/7) sebanyak 410 kasus, bertambah dari sekitar 300 pada awal Juni 2021.
Sabu Raijua perketat pengawasan terhadap pelaku perjalanan
...Bagi pelaku perjalanan laut atau udara yang keluar dan masuk Sabu Raijua wajib disertai hasil negatif pemeriksaan COVID-19