HNSI minta petugas keamanan tidak menindak nelayan

id nelayan

HNSI minta petugas keamanan tidak menindak nelayan

Ketua Bidang Informasi dan Komonikasi HNSI NTT Abdul Wahab Sidin (Foto ANTARA/Lorensius Molan)

"Kami berharap, petugas keamanan dapat memberikan pembinaan kepada para nelayan tersebut tanpa harus mengambil tindakan hukum," kata Abdul Wahab Sidin.
Kupang (AntaraNews NTT) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Nusa Tenggara Timur meminta petugas keamanan laut untuk tidak mengambil tindakan hukum terhadap tiga nelayan asal Kabupaten Flores Timur yang ditangkap beberapa waktu lalu, akibat tidak memiliki dokumen kapal.

"Kami berharap, petugas keamanan dapat memberikan pembinaan kepada para nelayan tersebut tanpa harus mengambil tindakan hukum," kata Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi HNSI Nusa Tenggara Timur Abdul Wahab Sidin kepada Antara di Kupang, Sabtu.

Permintaan HNSI itu terkait dengan penangkapan tiga orang nelayan asal Desa Lamahala di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur oleh petugas kepolisian dari Polair Polda NTT karena tidak memiliki dokumen kapal.

Tiga nelayan yang ditangkap itu, masing-masing Kasim Atapukan dengan KM Pantai Gading, Ahmad Loly dengan KM Flamboyan, dan Syukur Muhamad dengan KM Anggur Merah.

Ahmad Loly pemilik KM Flamboyan ditangkap pada 7 Januari 2018 sekitar pukul 21.00 WITA di pantai Lamahala, Adonara Timur, sedang KM Pantai Gading dan KM Anggur Merah ditangkap di depan Lohayong, Pulau Solor, sekitar pukul 23.00 WITA.

Menurut dia, selama bertahun-tahun para nelayan NTT yang mencari ikan di perairan laut setempat tidak dilengkapi dengan dokumen berupa surat izin penangkapan ikan (SIPI).

Selain surat keterangan kecakapan (SKK) untuk nahkoda kapal dan kepala kamar mesin (KKM) untuk kapal nelayan yang bertonase di atas 10 GT, serta surat tanda daftar untuk kapal berukuran di bawah 10 GT.

Menurut Wahab, kondisi seperti itu sampai terjadi, karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah terkait pentingnya dokumen kapal bagi para nelayan lokal di Flores Timur.

"Kalau kita mau jujur, 99 persen nelayan NTT yang beroperasi di wilayah perairan daerah ini tidak memiliki dokumen kapal, karena kurangnya sosialisasi mengenai manfaat dokumen kapal serta SIPI dan lain-lain," katanya.

Ia mengatakan dalam dua tahun terakhir ini baru ada sosialisasi kepada para nelayan, setelah ada pengalihan pengurusan izin operasi kepada pemerintah provinsi.

Karena itu, jika sampai hari ini ada nelayan yang belum memiliki dokumen tidak harus ditindak, tetapi cukup diberikan pembinaan agar mereka bisa melengkapi dokumen kapal tersebut.

"Kasihan kalau mereka harus dihukum penjara hanya karena tidak memiliki dokumen kapal," demikian Abdul Wahab Sidin.