"Proses penanaman tapal batas pada 121 titik lokasi ditujukan untuk memperjelas batas-batas lahan yang akan dikelola oleh BPOLBF dengan lahan milik Pemkab Manggarai Barat, maupun batas-batas dengan desa penyangga," kata Direktur Utama BPOLBF Shana Fatina dalam keterangan, di Labuan Bajo, Rabu, (11/8).
Ia menjelaskan, tapal batas akan ditempatkan juga pada titik batas dengan lahan Tora milik Desa Golo Bilas yang telah mengantongi SK serta titik batas lahan milik Desa Gorontalo dan Kelurahan Wae Kelambu.
Ia memastikan penanaman tapal batas serta semua tahapan akan melibatkan pihak desa penyangga, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Manggarai Barat, unsur TNI dan Polri, pihak BPN Manggarai Barat, serta instansi terkait.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menekankan, tujuan penggunaan lahan negara yang pengelolaannya diserahkan kepada BPOLBF melalui Perpres 32 harus mampu memberikan jaminan kesejahteraan baik bagi masyarakat pada desa penyangga maupun masyarakat Manggarai Barat pada umumnya.
"Harapan kami, seluruh tanah baik HPL maupun tanah yang statusnya punya negara akan berdampak pada kesejahteraan rakyat baik di sekitar kawasan maupun rakyat Manggarai Barat seluruhnya. Keterlibatan masyarakat bukan di penataan tapi pada saat pengelolaannya," ujar Bupati Edistasius dalam kesempatan rapat Persiapan Panitia Tata Batas Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) untuk Kawasan Pariwisata BPOLBF tersebut.
Baca juga: BPOLBF apresiasi gerak cepat BTNK padamkan apa di kawasan TN Komodo
Bupati Edi berharap terwujudnya kesepahaman kerangka berpikir bagi setiap forkopimda dengan fungsi dan tugas masing-masing dalam menyukseskan program pemerintah pusat demi tujuan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: BPOLBF sebut pembangunan di TNK sudah memenuhi syarat EIA
Ketua DPRD Manggarai Barat Marthen Mitar meminta kegiatan penanaman tapal batas dapat disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.