Kemenkuham usulkan 2.072 napi di NTT dapat remisi Hari Kemerdekaan

id Kemenkuham NTT, Kota Kupang,remisi 17 agustus

Kemenkuham usulkan 2.072 napi di NTT  dapat remisi Hari Kemerdekaan

Foto udara Kantor Wilayah Kemenkuham NTT. ANTARA/Ho-Humas Kemenkuham NTT

...Untuk yang remisi pemotongan masa tahanan jumlahnya mencapai 2.053 orang, sementara yang langsung bebas saat 17 Agustus nanti mencapai 19 orang
Kupang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM perwakilan Nusa Tenggara Timur mengusulkan sebanyak 2.072 narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan di provinsi berbasis kepulauan itu untuk mendapatkan remisi umum menyambut Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia.

Kepala Divisi Kemasyarakatan Kemenkuham NTT Mulyadi kepada ANTARA di Kupang, Sabtu, (14/8) mengatakan bahwa jumlah tersebut dibagi menjadi dua bagian yakni narapidana yang mendapatkan remisi umum dengan pemotongan masa tahanan dan mereka yang langsung bebas.

"Untuk yang remisi pemotongan masa tahanan jumlahnya mencapai 2.053 orang, sementara yang langsung bebas saat 17 Agustus nanti mencapai 19 orang," katanya.

Iapun merinci untuk yang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan selama satu bulan berjumlah 380 orang yang diusulkan, dua bulan 294 orang, tiga bulan 525 orang, empat bulan 346 bulan, lima bulan 396 orang dan enam bulan 112 orang.

Mulyadi mengatakan bahwa ribuan nama itu baru usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan keputusan soal berapa jumlah yang disetujui itu nantinya akan didapatkan jelang HUT ke-76 RI nanti.

"Tetapi untuk jumlah usulan narapidana terbanyak berasal dari lembaga pemasyarakatan di Kupang, dengan jumlah usulan mencapai 365 orang."

Ia juga mengatakan keputusan berapa jumlah warga binaan yang disetujui dapat remisi 17 Agustus nanti akan disampaikan pada H-1 HUT ke-76 RI.

Lebih lanjut kata dia mereka yang mendapatkan remisi tentunya selama menjalani pidana tentunya harus menjalani kelakuan baik. Artinya bahwa kata dia selama 1 tahun berjalan tidak melakukan pelanggaran disiplin.

Disamping itu juga ujar Mulyadi, para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut juga harus memenuhi syarat administrasi juga seperti foto copy salinan vonis, tidak mempunyai perkara lain, sudah menjalani pidana 6 bulan dan sebagainya.

Sementara itu terkait narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi di seluruh Lapas se NTT, menurut dia, yang diusulkan hanya tiga orang. Namun semuanya itu baru sebatas usulan, tetapi untuk persetujuan kembali ke pusat.

Baca juga: Kemenkumham: 735 warga miskin NTT dapat bantuan hukum gratis

Baca juga: Kemenkumham NTT harmonisasi 111 ranperda sepanjang Januari-Juli