"Satgas ini ditempatkan di Bandara El Tari Kupang dan Pelabuhan Laut Tenau Kupang, dan sudah menggagalkan keberangkatan banyak TKI ilegal ke luar negeri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT Bruno Kupok kepada wartawan di Kupang, Rabu.
Dia mengemukakan hal tersebut ketika ditanya upaya yang dilakukan Pemerintah NTT untuk mencegah pengiriman TKI ke luar negeri secara ilegal yang kemudian berakhir dengan penyiksaan dan kematian.
Selama ini banyak TKI asal NTT yang berangkat ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi, dan baru diketahui setelah mengalami masalah dengan majikan di luar negeri.
Kasus terakhir menimpa Adelina Sau (21), TKW asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang meninggal dunia karena mengalami penyiksaan oleh majikannya di Penang, Malaysia beberapa waktu lalu.
"Satgas ini sudah dibentuk sejak 2016, dengan tugas untuk mencegah calon TKI asal NTT yang hendak keluar daerah terutama ke luar negeri tanpa surat lengkap alias ilegal," katanya.
Menurut dia, Satgas ini setiap hari bertugas di Bandara El Tari dan Pelabuhan Tenau. "Di Bandara El Tari Kupang, kita melibatkan Angkasa Pura dan Lanud El Tari, sedangkan di Pelabuhan Tenau, kita kerja sama dengan PT Pelindo dan KP3 Laut," katanya.
Dengan adanya satgas trafficking itu, pihaknya sudah mencegah banyak calon pekerja atau tenaga kerja yang hendak keluar daerah atau keluar negeri tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.
Dia menambahkan, setiap calon tenaga kerja yang dicegah tidak diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum, tetapi dibawa ke Sekretariat Satgas Dinas Nakertrans NTT untuk diberikan pembinaan tentang persyaratan dan prosedur bekerja di luar negeri.
Cegah 117 calon TKI
Bruno mengatakan Satgas pencegahan tenaga kerja non prosedural NTT, selama Januari-Februari 2018, berhasil mencegah keberangkatan 117 calon tenaga kerja Indonesia dari NTT ke luar daerah.
"Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang lengkap sebagai pekerja di luar negeri. Kami kemudian pembinaan tentang persyaratan dan prosedur bekerja ke luar NTT, sebelum didipulangkan ke kampung halaman mereka masing-masing," katanya.
Dia juga menegaskan, pemerintah sama sekali tidak melarang para tenaga kerja asal daerah itu yang berkeinginan untuk bekerja di luar NTT atau luar negeri, karena sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri.
Hanya saja, jika ada TKI yang ingin bekerja di luar NTT atau luar negeri, maka prosedurnya harus mendapatkan surat rekrut dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT.
Setelah memperoleh surat rekrut dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, perusahan perekrut melaporkan kepada Nakertrans kabupaten/kota untuk mensosialisasikan tentang lapangan pekerjaan, juga hak dan kewajiban TKI.
"Jadi calon TKI harus mendaftar dan mengikuti seleksi, sekaligus mengikuti pelatihan," katanya dan menambahkan setiap calon TKI juga harus memiliki dokumen resmi termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta dokumen keimigrasian untuk kepentingan proses dokumen lebih lanjut.
"Nakertrans mengeluarkan rekomendasi dengan berpatokan pada penandatanganan perjanjian kerja yang memuat, tentang hak dan kewajiban tenaga kerja. Bekerja di luar NTT, atau luar negeri sekalipun tidak ada yang melarang asalkan sesuai prosedur yang jelas," katanya.
Dia mengatakan, pemerintah memberi syarat kepada semua calon tenaga kerja yang hendak bekerja di luar NTT maupun ke luar negeri, sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja asal daerah itu.
"Pemerintah melakukan pencegahan, karena selama ini banyak tenaga kerja yang keluar daerah tanpa melalui prosedur resmi, dan membawa masalah di luar negeri karena perusahan yang merekrut tidak mau bertanggung jawab," katanya.
Bahkan banyak TKI ilegal asal daerah itu yang disiksa dan meninggal di luar negeri, tanpa ada yang bertanggung jawab, sebagai konsekuensi dari perekrutan secara ilegal terhadap mereka sebagai tenaga kerja.
Karena itu, Pemerintah NTT melalui Satgas TKI tetap akan melakukan pencegahan terhadap setiap calon tenaga kerja yang hendak keluar daerah tetapi tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan, katanya menegaskan.