Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur menyosialisasikan peraturan daerah (perda) tentang peran desa dalam intervensi pencegahan dan penanganan stunting, kekurangan gizi kronis yang menyebabkan pertumbuhan anak terganggu sehingga tubuhnya lebih pendek dibandingkan rata-rata anak seusianya.
Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe memimpin kegiatan sosialisasi peraturan daerah mengenai pencegahan dan penanganan stunting di Oelamasi, ibu kota Kabupaten Kupang, Jumat, (10/9).
Dia menjelaskan, peraturan bupati (perbup) diterbitkan untuk mempercepat upaya penanggulangan stunting di Kabupaten Kupang.
"Hari ini kita sosialisasikan perbup yang sudah dibuat. Ada beberapa hal untuk menjadi perhatian bahwa dalam mengurus kekerdilan pada anak di Kabupaten Kupang tidak lagi di bawah Dinas kesehatan," katanya.
Penanganan masalah stunting pada anak, ia melanjutkan, saat ini dijalankan di bawah koordinasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Bencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
"Walau pun ditangani dinas lain tetapi harus terus berkolaborasi, kerja dengan dinas-dinas terkait, dan bersinergi, sehingga penanganan kekerdilan pada anak ini menjadi lebih terarah dan cepat," kata Jerry.
Baca juga: Dinkes Kabupaten Kupang keberatan ditetapkan berstatus PPKM level IV
Menurut dia, pemerintah menargetkan angka kasus stunting pada anak bisa turun menjadi 14 persen pada 2024.
Baca juga: Pemkab Kupang bangun 100 lokasi agrowisata
Pemerintah menggencarkan program-program intervensi penanganan masalah gizi pada anak guna mencapai target tersebut.