Kupang (AntaraNews NTT) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yosafat Koli menegaskan, semua data pemilih yang dihasilkan dalam pleno daftar pemilih sementara (DPS), dilakukan melalui proses Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
"Sebenarnya semua yang dihasilkan itu dalam proses Sidalih. Secara teknis dokumen Sisdalih sekarang dikerjakan secara offline, dan sekarang dalam proses analisis oleh sistem," kata Yosafat Koli menjawab pertanyaan melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/3).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan hampir semua kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang belum menggunakan aplikasi Sidalih dalam pendataan pemilih.
Dari 22 kabupaten/kota, baru dua kabupaten yang sudah menggunakan aplikasi Sisdalih, yakni Kabupaten Belu dan Sikka.
Baca juga: Pilkada 2018 - Bawaslu NTT bentuk pos pengaduan penetapan DPT
Baca juga: KPU Kupang tetapkan 158.627 DPS
Menurut Yosafat Koli, saat pleno DPS, sistem secara keseluruhan melakukan analisis dan progres kemajuan sangat bergantung dari kebenaran input oleh operator. Jika masih ada kesalahan, kata dia, sistem memberitahu kalau ada data eror.
"Nah, saat pleno di desa, kecamatan dan kabupaten, disebut menggunakan Sidalih karena proses analisis itu sudah siap, dan kabupaten mengambil rekapan dari proses Sidalih," katanya.
Sedangkan yang belum final akan terus dianalisa sampai selesai, dan jika ada tuntutan pleno maka KPU kabupaten melakukan langkah menghitung dari keseluruhan proses dibawah, mulai dari rekap model A KWK (pemilih dari DP4 dan hasil sinkronisasi pemilih pemilu terkabir) dan model AA dan seterusnya.
Dia menjelaskan, data yang diunggah sudah 100 persen, tetapi data tersebut harus dianalisis oleh Sidalih. "Karane kalau manual, kita tidak tau apakah ada ganda atau tidak, juga tidak bisa mendeteksi jika misalnya ada kesalahan atau kekurangan pengetikan NIK dan NKK," katanya.
Baca juga: Pilkada 2018 - Anak TK dan SD masuk daftar pemilih