Kupang (AntaraNews NTT) - Wali Kota Kupang Jefrison Riwu Kore mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya untuk meniadakan pungutan liar (pungli) yang dapat menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
"Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara transparan. Hindari pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang dapat membebani masyarakat," katanya di Kupang, Jumat (13/4), terkait upaya pemerintah daerah setempat dalam memberantas korupsi pada sektor pelayanan publik.
Pemerintah Kota Kupang terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya aparatur melalui pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan daerah demi terwujudnya pelayanan publik yang bebas korupsi, cepat dan tepat..
Mantan anggota DPR-RI dari Partai Demokrat itu menambahkan, sebagai kepala daerah pasti memberikan sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara yang terbukti melakukan penyimpangan.
"Pasti akan saya berikan sanksi kepada ASN yang melakukan pungli kepada masyarakat. Saya tidak akan memberi ampun. Saya akan sikat," tegas Ketua DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur itu.
Menurut dia, pemerintah sebagai penyelengara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat. "Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan publik berbasis pengaduan masyarakat Kota Kupang," katanya.
Pemerintah Kota Kupang sudah membentuk unit pengaduan kasih (UPK) sejak tahun 2014 sebagai upaya meningkatkan kinerja aparatur dalam pelaksanaan otonomi daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik.
Dikatakannya, guna meningkatkan kualitas pelayanan ASN, pemerintah daerah kota Kupang memberi dukungan infrastruktur berbasis teknologi informasi dimiliki
sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan cepat.
Wali Kota: ASN jangan lakukan pungli
"Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara transparan. Hindari pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang dapat membebani masyarakat," kata Jefrison Riwu Kore.