SBD komitmen jaga Hak Kekayaan Intelektual tenun ikat

id HAKI, Tenun ikat, budaya,kota kupang

SBD komitmen jaga Hak Kekayaan Intelektual tenun ikat

Wakil Bupati Sumba Barat Daya Marthen Christian Taka. ANTARA/ho-Kemenkumham NTT

“Kalau diilhami secara budaya, melalui tenun ikat sebenarnya kita diajarkan sejarah, dilihat dari karakteristik motif tenunan menggambarkan mengenai siapa kami sebenarnya,
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) berkomitmen untuk menjaga dan memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI) motif tenun ikat di kabupaten itu karena motif yang ada adalah warisan atau karya turun temurun nenek moyang.

"Salah satu program dari pemerintah kabupaten Sumba Barat Daya saat ini adalah perlindungan terhadap hasil tenun, karena memang motif tenun ikat ini ada kekayaan intelektual komunal yang harus dijaga," kata Wakil Bupati Sumba Barat Daya Marthen Christian Taka kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Rabu (14/10).

Marthen menyampaikan hal itu berkaitan dengan upaya dari Pemkab SBD dalam menjaga kekayaan intelektual yang ada di kabupaten itu agar tidak dijiplak oleh daerah lain.

Menurut Marthen secara budaya ujar dia melalui tenun ikat itu, setiap orang diajarkan belajar sejarah soal daerahnya masing-masing, salah satunya di kabupaten Sumba Barat Daya.

“Kalau diilhami secara budaya, melalui tenun ikat sebenarnya kita diajarkan sejarah, dilihat dari karakteristik motif tenunan menggambarkan mengenai siapa kami sebenarnya,” ujar Marthen.

Baca juga: Kemenkumham tak ingin KAI tenun ikat NTT dijiplak
Baca juga: IG tenun ikat Sikka dan Alor sudah terdaftar di Kemenkumham


Ditambah, setiap tenunan yang dihasilkan merupakan buah tangan para penenun yang luar biasa yang menuangkan ide kreatifnya tanpa meninggalkan unsur budaya di dalamnya.

“Ibarat penenun itu seperti seniman yang menjaga kualitas karya ciptaannya,” tandas Marthen.

Untuk itu tenun ikat perlu dilindungi dengan dilakukan pendaftaran. Selain memberikan legitimasi secara hukum, tujuan perlindungan IG tenun ikat akan memberikan peningkatan ekonomi dan pariwisata budaya Kabupaten Sumba Barat Daya.

Marthen mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham NTT bersama Dekranasda NTT sendiri juga sudah memberikan pemahaman berkaitan dengan manfaat dari perlindungan terhadap kekayaan komunal yang dimiliki.

Marthen mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham NTT bersama Dekranasda Provinsi NTT atas upaya yang dilakukan dalam rangka perlindungan kekayaan intelektual khususnya pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Tradisional.

Marthen menambahkan bahwa pengurusan pembentukan MPIG adalah langka awal untuk memberikan manfaat dan pengembangan potensi produk IG yang ada.

Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten SBD akan berkomitmen untuk mendukung perlindungan kekayaan intelektual. “Untuk itu diharapkan kelompok MPIG yang akan dibentuk dapat bekerja secara baik,” tambah dia.