21 kecamatan di Kabupaten Kupang bebas kasus COVID-19

id NTT,bebas COVID-19,kabupaten kupang

21 kecamatan di Kabupaten Kupang bebas kasus COVID-19

Pemerintah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam berbagai kegiatan pemerintahan guna mencegah penyebaran virus Corona. ANTARA/Benny Jahang

...Masih ada tujuh orang warga Kabupaten Kupang yang saat ini masih dalam perawatan karena terpapar COVID-19
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan sudah 21 dari 24 kecamatan di daerah itu yang saat ini telah bebas dari kasus positif COVID-19.

"Berdasarkan data yang kami terima Dinas Kesehatan bahwa sudah 21 kecamatan di Kabupaten Kupang yang warganya telah bebas dari kasus terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga masih tersisa tiga kecamatan yang memiliki kasus aktif COVID-19," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kupang, Martha Para Ede di Kupang, Sabtu  (23/10).

Menurut dia 21 kecamatan itu semula memiliki warga yang terkonfirmasi terpapar positif COVID-19.

Ia mengatakan saat ini tersisa tiga kecamatan di daerah itu yang masih memiliki warga terpapar COVID-19.

Tiga kecamatan itu yaitu Kecamatan Amarasi Barat satu orang, Kecamatan Kupang Barat terdapat lima orang dan Kecamatan Fatuleu ada satu orang yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Masih ada tujuh orang warga Kabupaten Kupang yang saat ini masih dalam perawatan karena terpapar COVID-19," kata Martha Para Ede.

Ia menjelaskan kasus positif COVID-19 di Kabupaten Kupang tercatat 2.806 orang terdiri dari yang sembuh dari infeksi virus Corona sebanyak 2.725 orang meninggal dunia 74 orang dan masih dalam perawatan tujuh orang.

"Kasus COVID-19 di Kabupaten Kupang semakin menurun dan kasus meninggal dunia karena COVID-19 juga tidak ada penambahan sejak September 2021 lalu," tegas Marta Para Ede.

Baca juga: Kabupaten Kupang catat pasien COVID-19 sembuh bertambah 38 orang

Baca juga: Pria pembawa 100 batang detonator di kabupaten Sikka terancam hukuman mati