Labuan Bajo, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melakukan tiga langkah strategi untuk percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.
"Setelah ditetapkan sebagai salah satu dari lima kabupaten di NTT sebagai kabupaten dengan kemiskinan ekstrem, Manggarai Timur lakukan tiga langkah perwujudan kebijakan dan strategi dari pusat," kata Bupati Manggarai Timur Agas Andreas ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Rabu, (17/11).
Pertama, pemerintah daerah akan menurunkan beban pengeluaran dengan memastikan rumah tangga miskin ekstrem masuk sebagai penerima manfaat perlindungan sosial.
Adapun perlindungan sosial yang diberikan terbagi dalam tiga jenis, yakni bantuan sosial, jaminan sosial, dan lanjutan jaring pengaman sosial (JPS) COVID-19.
Bantuan sosial yang dipastikan diterima oleh rumah tangga miskin ekstrem yakni bantuan pangan non tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH), dan program Indonesia pintar (PIP).
Selanjutnya jaminan sosial yang harus diterima penerima manfaat yakni Jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran (JKN-PBI).
Dan berikutnya ada JPS COVID-19 dalam bentuk bantuan sosial tunai (BST), bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa (BLT-DD), dan Bantuan presiden (Banpres).
Langkah kedua yang diambil oleh pemerintah daerah yakni meningkatkan pendapatan keluarga melalui pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi lokal, dan akses pada pekerjaan.
Sedangkan strategi terakhir yang akan dilakukan pemerintah yakni meminimalisasi wilayah kantong kemiskinan dengan cara meningkatkan akses terhadap layanan dasar dan meningkatkan konektivitas antar wilayah.
Bupati Agas menjelaskan pemerintah daerah telah melakukan verifikasi faktual pada 25 desa yang tersebar di semua kecamatan di Manggarai Timur pada tahun 2021.
Verifikasi faktual tersebut dilakukan oleh Tim Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang terdiri dari Bappelitbangda sebagai koordinator, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Tim tersebut turun ke desa bersama kepala desa untuk melihat kondisi kepala rumah tangga di 25 desa tersebut dan memverifikasi kondisi mereka sesuai kategori miskin ekstrem dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Dia menyebut hasil verifikasi tersebut diusulkan tim kepada Bupati Manggarai Timur untuk ditetapkan dalam surat keputusan bupati.
“Dari hasil verifikasi di lapangan, ada kepala rumah tangga dalam DTKS miskin ekstrem tidak masuk lagi dalam kategori miskin karena kehidupan ekonomi membaik, meninggal, pindah desa, ke luar daerah, atau sudah lama merantau,” tutup Bupati Agas.
Adapun penangan kemiskinan ekstrem pada tahun 2021 baru dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua, Papua Barat, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk NTT sendiri terdapat lima kabupaten yang ditetapkan masuk dalam kategori miskin ekstrem, yakni Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, Sumba Tengah, Rote Ndao, dan Manggarai Timur.
Baca juga: Manggarai Barat aktifkan penyemprotan cegah peningkatan DBD
Baca juga: Cakupan vaksinasi COVID-19 di Mabar capai 71 persen
Manggarai Timur terapkan tiga strategi tanggulangi kemiskinan ekstrem
...Pemerintah daerah telah melakukan verifikasi faktual pada 25 desa yang tersebar di semua kecamatan di Manggarai Timur pada tahun 2021