Hanya satu nelayan NTT yang ditangkap Australia

id nelayan

Hanya satu nelayan NTT yang ditangkap Australia

Nelayan Indonesia sedang dalam pengamanan otoritas keamanan laut Australia atas tuduhan ilegal fishing.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat, selama 2017 hingga April 2018, hanya ada satu nelayan asal Nusa Tenggara Timur yang ditangkap petugas keamanan laut Australia karena illegal fishing.
Kupang (AntaraNews NTT) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat, selama 2017 hingga April 2018, hanya ada satu nelayan asal Nusa Tenggara Timur yang ditangkap petugas keamanan laut Australia karena illegal fishing.

"Beberapa kapal nelayan dari NTT memang ditangkap petugas perairan Australia, tetapi umumnya nelayan/ABK berasal dari Sulawesi dan Madura. Nelayan asal NTT hanya satu orang," kata Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT Muhammad Saleh Goro kepada Antara di Kupang, Kamis (17/5).

Menurut Saleh, nelayan asal NTT yang ditangkap Australia itu adalah Efraim Radja dan telah dipulangkan ke Kupang. Efraim Radja ditangkap petugas perairan Australia bersama 12 nelayan/ABK asal Madura pada 18 April 2018 lalu dengan tuduhan illegal fishing.

"Selama 2017 tidak ada nelayan/ABK asal NTT yang ditangkap. Ada penangkapan terhadap kapal nelayan yang beroperasi dari pelabuhan NTT tetapi nelayan/ABK semuanya berasal dari provinsi seperti Sulawesi," katanya.

Dia menambahkan, semua nelayan/ABK Indonesia yang ditangkap di Australia mendapat penanganan secara baik oleh pemerintah Indonesia.

"Kami memastikan bahwa semua ditangani dengan baik. Ada Konsul RI di Darwin yang membantu semua nelayan/ABK yang ditangkap dan ditahan sampai pada proses pemulangan," katanya.

Karena itu, tuduhan bahwa pemerintah tidak peduli terhadap para nelayan Indonesia adalah mengada-ada, katanya menambahkan.