Pendamping DeMAM dialihkan ke koperasi desa

id Bappeda

Pendamping DeMAM dialihkan ke koperasi desa

Kepala Bappeda NTT Wayan Darmawa

Para pendamping program Desa Mandiri Anggur Merah atau DeMAM telah dialihkan menjadi pendamping koperasi di desa-desa.
Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wayan Darmawa mengatakan, para pendamping program Desa Mandiri Anggur Merah atau DeMAM telah dialihkan menjadi pendamping koperasi di desa-desa.

"Pemerintah tidak mengabaikan pendamping program Anggur Merah, tetapi mereka dialihkan menjadi tenaga kontrak daerah yang bertugas mendampingi koperasi di desa," kata Wayan kepada Antara di Kupang, Selasa (22/5), terkait nasib pendamping DeMAM pascapenghentian program tersebut.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menghentikan anggaran Program Anggaran Untuk Rakyat Menuju Sejahtera (Anggur Merah) atau DeMAM (Desa Mandiri Anggur Merah) sejak 2017.

Program yang dimulai sejak 2009 hingga 2017 itu menghabiskan APBD NTT sebesar Rp817,5 miliar yang dibagikan kepada 3.270 desa dan kelurahan di seluruh NTT,

Pada setiap desa penerima dana hibah ini, pemerintah menempatkan petugas lapangan untuk memberikan pendampingan kepada kelompok di desa-desa. Semua pendamping yang diangkat menjadi tenaga kontrak daerah dialihkan penanganannya oleh Dinas Koperasi NTT.

Baca juga: Semua desa di NTT terjangkau Anggur Merah

"Jadi mulai 2018 ini, tenaga pendamping berstatus sebagai tenaga kontrak pendamping koperasi desa dan berada di bawah dinas koperasi," katanya menmbahkan jumlah tenaga pendamping yang tersebar di seluruh NTT itu sekitar 650 orang.

Mengenai koperasi, dia mengatakan, koperasi-koperasi yang didampingi petugas kontrak ini adalah koperasi yang didirikan dengan menggunakan dana desa yang dialokasikan melalui program DeMAM.

Menurut dia, pemerintah telah membentuk 1.918 koperasi berkat kehadiran program DeMAM. Koperasi-koperasi tersebut didirikan untuk mengawal dana program tersebut yang diberikan kepada desa sebesar Rp250 juta per desa/kelurahan itu.

"Jadi desa yang sudah ada koperasi dibina lebih lanjut, yang belum ada difasilitasi pembentukan bersama pemdes," katanya menjelaskan.

Baca juga: Penyaluran Dana "DeMAM" Sudah Mencapai Rp812,5 Miliar