Pelintas batas masuk melalui PLBN Mota Ain wajib karantina terpusat

id Pelintas batas, PLBN, ntt, omicron

Pelintas batas masuk melalui PLBN Mota Ain wajib karantina terpusat

Rapat Koordinasi dan penyusunan nota kesepahaman antara Imigrasi Atambua, BNPP PLBN Motaain, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu, dan Bea Cukai Atambua terkait pengelolaan penanganan pelintas batas negara yang melintas melalui PLBN Mota Ain. ANTARA/HO-Imigrasi Atambua

...Setiap pelintas batas akan dikarantina di tempat yang telah ditentukan oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Belu untuk dipantau lebih lanjut kondisi kesehatan mereka sebagai langkah pencegahan masuknya virus COVID-19 varian baru
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II A Atambua bersama pemerintah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur sepakat untuk mengkarantika setiap pelintas batas internasional yang masuk ke wilayah NTT melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN)  Mota Ain dalam rangka mencegah masuknya varian baru Omicron.

"Setiap pelintas batas akan dikarantina di tempat yang telah ditentukan oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Belu untuk dipantau lebih lanjut kondisi kesehatan mereka sebagai langkah pencegahan masuknya virus COVID-19 varian baru yang mungkin terbawa dari luar wilayah Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Kupang K.A. Halim saat dihubungi dari Kupang, Selasa, (4/1).

Hal ini disampaikannya ketika dikonfirmasi soal hasil Rapat Koordinasi dan penyusunan nota kesepahaman antara Imigrasi Atambua, BNPP PLBN Motaain, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu, dan Bea Cukai Atambua terkait pengelolaan penanganan pelintas batas negara yang melintas melalui PLBN Mota Ain dalam rangka mencegah penyebaran varian baru virus COVID-19 pada Senin (3/1) kemarin.

Halim mengatakan bahwa para pelintas batas yang masuk melalui PLBN Mota Ain wajib menjalani karatina walaupun saat masuk sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

"Mereka yang masuk melalui PLBN kalaupun sehat tetap diwajibkan menjalani karantina terlebih dahulu untuk memantau kondisi kesehatan mereka selama beberapa hari setelah masuk ke Indonesia," tambah dia.

Baca juga: Presiden Jokowi: Jangan ada dispensasi karantina bagi warga dari luar negeri

Namun ujar dia, pengecualian terhadap ketentuan karantina itu akan diberikan bagi pelintas batas dengan kriteria khusus yakni; pemegang paspor diplomatik, pemegang paspor dinas, serta pemegang paspor biasa yang memiliki kepentingan mendesak seperti kepentingan untuk berobat atau mengalami kedukaan.

Pihaknya kata Halim siap mendukung pelaksanaan kebijakan daerah sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 ini, dan siap bersama-sama dengan instansi terkait melaksanakan alur kebijakan yang akan disepakati dalam pertemuan ini.

Baca juga: Kapolda NTT minta anggota tetap taat prokes cegah Omicron

Dinas Kesehatan NTT sendiri sudah melaporkan bahwa hingga saat ini COVID-19 varian baru belum masuk di NTT, karena itu harapannya protokol kesehatan harus terus diterapkan dalam kegiatan sehari-hari.