Pemerintah siapkan minyak goreng murah Rp14.000 per liter

id minyak goreng murah,minyak goreng,airlangga hartarto

Pemerintah siapkan minyak goreng murah Rp14.000 per liter

Tangkapan Layar - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) saat Konferensi Pers yang dilaksanakan secara virtual di Jakarta, Rabu (5/1/2021). ANTARA/Kuntum Riswan

...Komite pengarah memutuskan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyediakan dan melakukan pembayaran sebesar Rp3,6 triliun

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan minyak goreng murah untuk masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter.

“Ini di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia dan ini disiapkan untuk 6 bulan ke depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai melakukan Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta yang disaksikan secara daring, Rabu, (5/1).

Menko Airlangga menyampaikan kebijakan tersebut akan dievaluasi pada Mei dan penyediaan minyak murah tersebut dapat diperpanjang.

Selama periode 6 bulan tersebut, pemerintah menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng yang membutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga dan PPN sebesar Rp3,6 triliun.

“Komite pengarah memutuskan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyediakan dan melakukan pembayaran sebesar Rp3,6 triliun,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, BPDPKS dapat menunjuk surveyor dan menyetujui perubahan postur anggaran BPDPKS, termasuk menyiapkan pendanaan dan PPN, menyiapkan perjanjian kerjasama hingga penetepan surveyor independen.

Baca juga: Ini keputusan pemerintah terkait PPKM luar Jawa-Bali

“(Tugas) Pak Menteri Perdagangan terkait dengan kepastian ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi terkait dengan harga eceran tertinggi,” katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi minta jajaran siapkan pembukaan pariwisata Bali dan Kepri

Adapun Menteri Keuangan bertugas untuk menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran PPN atas selisih harga, mengadopsi peraturan Dirjen Pajak dan lembaga lain, termasuk Kementerian Perindustrian terkait dengan SNI.