Bea Cukai Atambua sita 10.314 liter minyak goreng di Mota Ain

id NTT,Kota Kupang ,Bea cukai atambua,Kabupaten Belu

Bea Cukai Atambua sita 10.314 liter minyak goreng di Mota Ain

Truk tronton berisi minyak goreng yang mau diekspor ke Timor Leste saat disita di PLBNT Mota Ain. ANTARA/Ho-Bea Cukai Atambua.

Ada tiga truk tronton yang membawa sejumlah minyak goreng itu. Jika dihitung total nilai minyak goreng yang disita mencapai Rp171 juta. Pengirimnya adalah CV Liem Jaya...
Kupang (ANTARA) - Petugas Bea Cukai Atambu menyita 10.314 liter minyak goreng yang hendak dibawa ke Timor Leste di pintu Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBNT) Mota Ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Bea Cukai Atambua I Made Aryana saat dikonfirmasi dari Kupang, Jumat, (14/10/2022) pagi mengatakan ada 573 dus yang berhasil disita oleh personel Bea Cukai di PLBN tersebut.

"Ada tiga truk tronton yang membawa sejumlah minyak goreng itu. Jika dihitung total nilai minyak goreng yang disita mencapai Rp171 juta. Pengirimnya adalah CV Liem Jaya," katanya.

Made mengatakan bahwa pihaknya menyita ribuan liter minyak goreng itu karena saat dilakukan pemeriksaan dokumen ekspor dan fisik muatan minyak goreng ditemukan ada 4,5 liter yang tidak sesuai.

Artinya bahwa lanjut dia ditemukannya kelebihan muatan minyak goreng tersebut dengan salah satu merk. Kelebihan muatan tersebut tidak tertera atau tercatat dalam dokumen ekspor tersebut.

Sesuai dokumen ekspor tertera ada 2.400 dus yang dimuat dengan masing-masing truk membawa 800 dus berisi minyak goreng.

Namun hal itu justru dimanfaatkan oleh pemilik minyak goreng untuk memasukkan yang tidak terdata di dokumen.

Dia merinci di salah satu truk dari seharusnya 800 dus minyak goreng ditemukan adalah kelebihan 200 dus yang ikut dimuat. Sementara di truk kedua ditemukan adanya kelebihan sebesar 268 dus. Lalu truk ketiga kelebihan 105 dus.

Pemilik barang tersebut juga sudah diperiksa dan mengakui bahwa ada kelebihan barang yang dimuat dan melanggar izin yang sudah ditetapkan.

Lebih lanjut kata dia, minyak goreng tersebut berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan 50/2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBD PO, RBD Palm Olein, dan UCO adalah komoditi yang masuk dalam komoditi larangan dan pembatasan.

Baca juga: Puluhan mahasiswa Unhan Atambua studi lapangan di kapal Bea Cukai

"Karena itu jika ingin ekspor maka harus dilengkapi dengan persetujuan ekspor. Kalau tidak hal itu melanggar hukum," tegas dia.

Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo asistensi usaha yang berpotensi ekspor

Akibat perbuatan dari pemilik minyak goreng tersebut Bea Cukai Atambua menyebutkan bahwa pemilik minyak goreng melanggar pasal 53 ayat 4 UU kepabeanan.

Untuk selanjutnya 10.314 liter minyak goreng tersebut kini diamankan dan dikuasai oleh negara.