KPU TTS dinilai lakukan delapan pelanggaran

id yosafat koli

KPU TTS  dinilai lakukan delapan pelanggaran

Juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli (ANTARA Foto/dok)

Obet Naitboho-Alxander Kase menyebutkan ada delapan pelanggaran dilakukan KPU TTS dalam pilkada serentak 27 Juni 2018 lalu. 
Kupang (AntaraNews NTT) - Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Obet Naitboho-Alxander Kase menyebutkan ada delapan pelanggaran dilakukan KPU TTS dalam pilkada serentak 27 Juni 2018 lalu. 

"Memang ada gugatan terhadap hasil rekapitulasi perhitungan Pilkada TTS ke Mahkamah Konstitusi. Dan soal materi gugatan bisa dilihat pada laman MK yakni http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT Yosafat Koli saat dikonfirmasi di Kupang, Jumat (20/7).

Dalam laman MK, pasangan calon ini menyebutkan delapan pelanggaran telah dilakukan penyelenggara pemilu di daerah itu dalam Pilkada Serentak 2018.

Delapan pelanggaran yang disampaikan dalam surat permohonan itu, antara lain, pertama jadwal pleno rekapitulasi yang tidak sesuai program dan tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018. Kedua, pendistribusian logistik yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2018.

Ketiga, tidak terdapat formulir C1-plano yang diterima oleh saksi pemohon dan hanya menerima model C-KWK, model C1-KWK, dan model C2-KWK.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan pada pemohon bahwa salinan yang ada pada model C1-KWK tidak sesuai dengan C1-plano yang diberikan petugas KPPS yang terdapat pada 920 tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: KPU NTT terima 957 berkas bacaleg

Hanya satu TPS yakni TPS-3 Desa Fatukolo terdapat di Kecamatan Molo Utara, model C1-plano-KWK yang ditandatangani oleh KPPS dan saksi empat pasangan calon.

Pelanggaran keempat adalah pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten pada 6 Juli 2018, logistik berupa kotak suara berceceran sehingga menyebabkan pleno diskors berulang kali.

Kelima, dalam presentasi yang dilakukan PPK setiap kecamatan pada pleno tingkat kabupaten ditemukan bahwa terdapat perbedaan daftar pemilih tetap (DPT).

Pada saat pelaksanaan pemungutan suara, menurut Obet-Alexander, DPT yang digunakan oleh KPPS adalah DPT lama. Sedangkan sesuai dengan rekomendasi Panwaslu, seluruh TPS wajib menggunakan DPT perubahan. 

Pelanggaran lain yang disebutkan dalam permohonan ke MK adalah terjadi penggelembungan suara untuk paket nomor urut 3 di beberapa wilayah.

Wilayah-wilayah itu, antara lain Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara terdapat perbedaan perolehan suara pada berita acara model C-KWK.

Penggelembungan suara juga terjadi Desa Kelle, Kecamatan Kuanfatu, Desa Mnelaanen, Kecamatan Amanuban Timur, dan Desa Sono di Kecamatan Amanatun Utara.

Karena itu, pasangan nomor urut dua ini memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang ditetapkan tidak bernomor, tentang berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2018.

Yosafat Koli menambahkan, penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Serentak 2018 akan dilakukan setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi. "Keputusannya seperti apa, KPU siap melaksanakan, termasuk terjadi perubahan dalam keputusan," katanya menegaskan.

Baca juga: Sembilan anggota KPU antarwaktu sudah dilantik