Dishub NTT ajak warga lakukan vaksin penguat agar bebas perjalanan

id pelaku perjalanan,syarat perjalanan,vaksinasi booster,NTT,Dinas Perhubungan NTT,aturan perjalanan,syarat mudik

Dishub NTT ajak warga lakukan vaksin penguat agar bebas perjalanan

Dokumen - Suasana ruang tunggu Bandara El Tari Kupang, Kota Kupang, NTT, dipadati para calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan udara, Kamis (17/12/2020). (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

...Sudah ada aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat bahwa warga yang sudah menerima vaksin ketiga atau booster dibebaskan dari seluruh syarat perjalanan
Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur Isyak Nuka mengajak warga NTT agar menjalani vaksinasi COVID-19 ketiga atau dosis penguat (booster) agar bebas melakukan perjalanan ke berbagai wilayah di Tanah Air.

"Sudah ada aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat bahwa warga yang sudah menerima vaksin ketiga atau booster dibebaskan dari seluruh syarat perjalanan," katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa, (5/4).

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan perubahan ketentuan bagi pelaku perjalanan di tengah situasi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

Isyak Nuka mengatakan Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan bahwa berkaitan dengan Idul Fitri 2022, masyarakat sudah diizinkan untuk melakukan perjalanan atau udik di mana saja di seluruh wilayah Tanah Air.

Untuk itu kemenhub melalui tiga empat dirjen mengeluarkan masing-masing surat edaran nomor 36 tahun 2022 petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.

Menindak lanjuti kebijakan itu, kata dia, Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan ketentuan perjalanan lewat darat, laut, udara, dan kereta api.

Isyak Nuka menjelaskan, ketentuan itu salah satunya syarat perjalanan bagi warga atau pelaku perjalanan yang sudah menjalani vaksinasi ketiga atau dosis penguat (booster).

Sedangkan warga yang baru dua kali divaksin masih diwajibkan memenuhi syarat hasil negatif pemeriksaan COVID-19 menggunakan rapid antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum melakukan perjalanan.

Baca juga: Kemenkes: 21,4 juta warga Indonesia telah mendapat vaksin dosis tiga

Sementara warga yang baru satu kali divaksin wajib membawa keterangan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan.

Isyak Nuka mengatakan warga yang sudah divaksin tiga kali akan lebih mudah melakukan perjalanan termasuk pada masa mudik Hari Raya Idul Fitri maupun Paskah 2022.

Untuk itu ia mengajak masyarakat di NTT yang belum atau masih enggan menerima vaksin penguat agar segera menerimanya sehingga bisa melakukan perjalanan dengan mudah dan lancar tanpa biaya tambahan.

Baca juga: Presiden Jokowi apresiasi peran desa tangani pandemi dan dorong vaksinasi

Ia berharap aturan ini juga dapat memotivasi warga untuk lebih antusias menjalani vaksinasi sebagai upaya mempercepat penanggulangan pandemi COVID-19 di provinsi setempat.