Kemenkumham NTT koordinasikan penerapan VoA di PLBN Wini - Motamasin

id PLBN WIni, NTT, Kota Kupang,kemenkumham NTT

Kemenkumham NTT koordinasikan penerapan VoA di PLBN Wini - Motamasin

Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone (tengah), Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham NTT Ibnu Iswoyo (kiri) mendengarkan penjelasan dari Kepala Kantor Imigrasi Atambua K.A. Halim di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

...Saat ini yang dijadikan entri point atau pintu masuk penerapan VKSKW atau VoA hanya di PLBN Wini. Nah kita sedang siapkan waktu agar bisa berkoordinasi dengan Pemprov NTT agar dua PLBN itu bisa diterapkan juga kebijakan itu
Kupang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur saat sedang berkoordinasi dengan pemprov untuk mengusulkan ke pemerintah pusat agar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin dan PLBN Wini dijadikan pintu masuk penerapan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW) atau Visa on Arrival (VoA).

"Saat ini yang dijadikan entri point atau pintu masuk penerapan VKSKW atau VoA hanya di PLBN Wini. Nah kita sedang siapkan waktu agar bisa berkoordinasi dengan Pemprov NTT agar dua PLBN itu bisa diterapkan juga kebijakan itu," kata Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone di Kupang, Rabu, (13/4).

Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan karena hubungan antara masyarakat di perbatasan kedua negara memiliki kedekatan emosional dan budaya yang tentunya jika diterapkan di kedua PLBN itu dapat memberikan pemasukan bukan pajak bagi negara.

Ia menambahkan bahwa usulan untuk penerapan entri poin di kedua PLBN itu sama seperti di Mota Ain Kabupaten Belu, bukan dari Kemenkumham NTT, tetapi harus dari pemerintah daerah setempat.

Misalnya di PLBN Wini maka kebijakan ada pada pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kemudian di PLBN Motamasin kebijakan pengusulan itu ada pada pemerintah Kabupaten Malaka.

"Tentunya dengan melihat indikator-indikator yang dinilai layak untuk penerapan kebijakan tersebut," tambah dia.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham NTT Ibnu Iswoyo mengatakan bahwa tentunya untuk menerapkan kebijakan itu, pemerintah daerahlah yang paling mengetahui kondisi daerahnya masing-masing, baik itu pemprov dan Pemkabnya.

"Setiap daerah tentu mempunyai gugus tugas COVID-19 sendiri, baik provinsi maupun Pemkab. Nah mereka punya data angka penyebaran COVID-19 daerah masing-masing, jika rendah maka bisa mengusulkan agar kebijakan seperti di PLBN Mota Ain bisa diterapkan di dua PLBN itu," ujar dia.

Baca juga: Kemenkumham NTT prediksi PPLN di PLBN Mota Ain naik hingga 50 persen

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Atambua K.A. Halim mengatakan kebijakan soal penerapan VoA di dua PLBN itu sebenarnya sudah ada permintaan dari beberapa pihak, termasuk dari Dubes RI di Timor Leste.

Baca juga: Marciana : Lakukan standar kinerja tinggi

Warga di Motamasin dan di Wini juga ujar Halim sudah meminta agar kedua PLBN itu bisa juga menerapkan kebijakan tersebut karena memang ada kedekatan emosional baik budaya agama dan lainnya.