135 desa di Ngada terdaftar kepesertaan BPJSNaker

id BPJS Ketenagakerjaan,BPJamsostek,Ngada,NTT

135 desa di Ngada terdaftar kepesertaan BPJSNaker

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende Hendi Kurniawan (kiri) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD P3A) Kabupaten Ngada Yohanes Ngebu (kanan) melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama untuk perlindungan perangkat desa di Ngada, NTT, Jumat (13/5/2022) (ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan Ende)

Dari kepala desa sampai kepala dusun di 135 desa ini, total perangkat desa yang terdaftar sebanyak 1.519 jiwa...
Labuan Bajo, NTT (ANTARA) - Sebanyak 135 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Ngada, NTT, telah mendaftarkan perangkat desanya dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

"Dari kepala desa sampai kepala dusun di 135 desa ini, total perangkat desa yang terdaftar sebanyak 1.519 jiwa," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende Hendi Kurniawan ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Senin, (16/5).

Dengan mendaftarkan diri ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, kini perangkat desa dari seluruh desa di Ngada akan terlindungi dalam dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).



Nantinya pembayaran iuran perangkat desa akan diakomodir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD P3A) Kabupaten Ngada dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ngada.

Hendi menjelaskan JKK merupakan manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang akan diberikan kepada peserta jika mengalami kecelakaan atau penyakit yang disebabkan lingkungan pekerjaan.

JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, di tempat bekerja, serta perjalanan dinas. Peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan berbagai manfaat lainnya.

Selain itu, jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris peserta akan menerima santunan kematian akibat kecelakaan kerja, sama halnya dengan JKM. Tak hanya itu, peserta yang meninggal karena kecelakaan berhak mendapatkan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta maksimal Rp174 juta.

"Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa kalau terjadi risiko kecelakaan kerja, anak dari peserta yang meninggal tetap bisa sekolah dari TK sampai perguruan tinggi," dia menambahkan.

Menurut Hendi, pemerintah telah menyediakan manfaat yang nyata bagi masyarakat melalui program jaminan sosial ini. Biaya yang dikeluarkan untuk dua program ini pun sebesar Rp16.800 dengan banyak manfaat yang akan diperoleh.

Oleh karena itu, dia mendorong semakin banyak masyarakat dapat mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaandan merasakan manfaatnya.

Sedangkan bagi perangkat desa, Hendi mendorong penambahan program BPJS Ketenagakerjaan yang lain yakni penambahan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Semoga untuk BPD ke depan bisa dianggarkan juga oleh Dinas PMD," dia berharap.

Baca juga: BPJamsostek dorong perlindungan mahasiswa magang Uniflor Ende

Baca juga: Kemenkumham NTT: Belum ada kebijakan BPJS jadi syarat membuat paspor