Pemkab Nagekeo dorong perangkat daerah optimalkan potensi PAD

id keuangan daerah,pendapatan asli daerah,PAD,nagekeo,NTT

Pemkab Nagekeo dorong perangkat daerah optimalkan potensi PAD

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Nagekeo Marselinus Lowa (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Target PAD tahun 2022 ini sebesar Rp68 miliar lebih. Kita dorong dinas harus punya target pendapatan, tangkap peluang, dan optimalkan itu...
Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo, NTT, mendorong peran organisasi perangkat daerah untuk mengoptimalkan peluang dan potensi pendapatan asli daerah tahun 2022.

"Target PAD tahun 2022 ini sebesar Rp68 miliar lebih. Kita dorong dinas harus punya target pendapatan, tangkap peluang, dan optimalkan itu," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Nagekeo Marselinus Lowa ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Sabtu, (21/5).

Secara kumulatif, besaran target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 naik dari tahun 2021 yang ditargetkan sebesar Rp39 miliar namun terealisasinya sebesar Rp33 miliar.

Marselinus menilai salah satu faktor yang menyebabkan realisasi PAD tidak maksimal, selain kendala pandemi COVID-19 ialah ketidakmampuan satuan perangkat daerah untuk menangkap peluang dan potensi PAD yang ada di daerah.

Dia menyebut potensi PAD yang belum dioptimalkan diantaranya pajak bumi dan bangunan. Ada 83 ribu hektare lahan yang belum dikenakan pajak. Oleh karena itu, pemkab mendorong perangkat daerah untuk gencar turun ke kecamatan dan desa melakukan pendataan obyek baru.

Berikutnya pemkab mendorong agar Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Nagekeo mengoptimalkan pajak hiburan, mengingat banyak kegiatan hiburan yang bisa diatur mekanisme pungutan 10 persen sesuai regulasi untuk membantu PAD Nagekeo. Ada pula peluang pajak dari retribusi pasar, parkir, pelayanan umum, jasa usaha, dan retribusi lain, serta pajak mineral bukan logam.

Marselinus mengatakan perangkat daerah harus mengubah pola pikir agar tidak bergantung banyak dari dana transfer saja melainkan mengoptimalkan PAD. Apalagi, ada ruang yang sangat ketat dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah pun harus mengidentifikasi jenis-jenis pungutan yang sudah dibuat dalam bentuk peraturan daerah (perda) maupun yang belum dibuat.

"Mau tidak mau, suka tidak suka, daerah harus membuat perda baru ini dan dinas-dinas yang punya potensi pungutan harus bisa melakukan identifikasi pajak retribusi dan analisa teknis pungutan," kata dia menegaskan.

Pemkab pun mendorong perangkat daerah untuk meningkatkan ritme kerja dengan cara menjemput bola. Dinas tidak boleh menunggu saja, melainkan bergerak untuk mengoptimalkan semua peluang yang ada.

Baca juga: Nagekeo dorong desa gunakan dana sesuai rencana APBDes

Sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian agar daerah tidak bergantung dari dana transfer pusat melainkan mengembangkan kemampuan fiskal daerah dengan lebih mandiri. 

Baca juga: Pemkab Nagekeo larang ternak masuk cegah PMK

"Kita mendorong supaya semua badan/dinas bisa lebih proaktif dalam meningkatkan pendapatan daerah untuk bisa membiayai semua hal yang sudah kita rencanakan," kata Marselinus.