Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagekeo mendorong 97 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk menggunakan dana desa sesuai perencanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing.
"Setelah pencairan tahap satu, pemerintah desa segera realisasi dana itu sesuai perencanaan yang sudah ditetapkan dalam APBDes," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nagekeo Sales Ujang Dekresano ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Kamis, (19/5).
Pemerintah Kabupaten Nagekeo telah mendapatkan alokasi Dana Desa Tahun 2022 sebesar Rp80.345.106.000. Untuk tahap satu, dana desa tersalurkan ke rekening kas 97 desa.
Jumlah dana desa tahap satu sebesar Rp18,5 miliar dan dana bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp8,3 miliar. Dengan demikian, total dana desa tahap satu yang telah tersalurkan di Kabupaten Nagekeo sebesar Rp26,8 miliar.
Dari jumlah tersebut, dana desa tertinggi diterima oleh Desa Gerodhere di Kecamatan Boawae dengan pagu sebesar Rp1.136.409.000 (Satu miliar seratus tiga puluh enam juta empat ratus sembilan ribu rupiah).
Sedangkan desa yang menerima anggaran terendah ialah Desa Mbaenuamuri di Kecamatan Keo Tengah dengan pagu dana desa sebesar Rp651.183.000 (Enam ratus lima puluh satu juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Dekresano mengatakan penggunaan tahap satu akan disesuaikan dengan rencana penggunaan dana desa masing-masing. Sedangkan untuk BLT, dinas mendorong agar masyarakat memanfaatkannya untuk kepentingan alat kerja yang berkaitan dengan profesi masing-masing.
"Misalnya petani untuk parang, linggis, sekop, dan lainnya," kata dia melanjutkan.
Sekretaris Desa Podenura, Kecamatan Nangaroro Selvianus Waka menyebut pagu dana yang diterima oleh desa itu tahun 2022 sebesar Rp679.642.000.
Sesuai APBDes, dana tahap satu akan digunakan untuk BLT dan membiayai beberapa bidang pembangunan seperti Bidang Kesehatan yang terdiri dari gaji perawat desa, insentif kader posyandu, insentif KPM, serta pemberian makan tambahan (PMT) bagi ibu hamil, ibu hamil KEK, juga balita; Bidang Pendidikan yakni gaji guru TK dan operasional taman kanak-kanak.
Selvianus merinci penggunaan dana desa diatur dari pusat dengan pembagian 40 persen untuk BLT, 20 persen untuk ketahanan pangan, 8 persen untuk pencegahan COVID-19, dan sisanya untuk membiayai beberapa bidang pembangunan.
Baca juga: Pemkab Mabar dorong desa manfaatkan dana sesuai regulasi
Tak lupa pula dari dana desa yang ada, Pemerintah Desa Podenura telah menganggarkan Rp24.620.000 untuk penanganan kekerdilan (stunting) di desa.
Baca juga: Sikka dorong penggunaan Dana Desa untuk penanganan stunting
Desa pun berupaya menekan angka kekerdilan melalui PMT baik bagi bayi, balita, dan ibu hamil. Selain itu desa memberikan pelatihan pengolahan makanan lokal untuk pencegahan kekerdilan bagi keluarga.
"Ada dua orang bayi stunting di desa," kata dia menambahkan.
Nagekeo dorong desa gunakan dana sesuai rencana APBDes
Setelah pencairan tahap satu, pemerintah desa segera realisasi dana itu sesuai perencanaan yang sudah ditetapkan dalam APBDes...