Ombudsman Apresiasi KSOP Terapkan Layanan E-Billing

id KSOP

Ombudsman Apresiasi KSOP Terapkan Layanan E-Billing

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton

Ombudsman RI Perwakilan NTT mengapresiasi peningkatan pelayanan pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kota Kupang melalui layanan sistem aplikasi online e-billing.
Kupang (Antara NTT) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton, mengapresiasi peningkatan pelayanan pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kota Kupang melalui layanan sistem aplikasi online e-billing.

"Adanya sistem e-billing ini maka celah praktek pungutan liar (Pungli) sangat kecil bahkan sulit karena interaksi pembayaran tidak dilakukan secara langsung face to face melainkan melalui perbankan," katanya saat dihubungi Antara di Kupang, Rabu.

Darius mengaku, kondisi itu diketahuinya setelah tim Ombudsman melakukan sidak ke KSOP Tenau Kupang pada Senin (5/6) lalu.

Ia mengatakan, sidak itu untuk memeriksa kembali realisasi hasil kesepakatan yang telah ditandatangani bersama KSOP setempat beberapa waktu lalu, terkait sejumlah standar pelayanan utama yang sebelumnya tidak diterapkan.

Ia menyebut, salah satu standar pelayanan yang dipastikan harus direalisasikan adalah yang terkait dengan pemajangan jenis pelayanan dan tarif pada loket-loket pelayanannya.

"Kita sudah periksa dan pemajangan tarif, kotak pengaduan semuanya di KSOP sudah ada, artinya yang kami minta saat rapat dan point yang ditandatangi bersama itu semua posisinya sudah siap," katanya.

Terkait penerapan sistem e-billing itu, menurut Darius, akan memudahkan masyarakat atau pemohon karena mereka bisa mengisi sendiri formulir layanan yang dibutuhkan secara online atau koneksi intenet di tempatnya, selanjutnya dapat langsung mengurus pembayaran di bank.

"Setelah itu masyarakat atau pemohon tinggal membawa resi itu ke KSOP untuk mendapatkan layanan sesuai yang dimohonkanm, jadi jangan membayar lagi selain transaksi di bank," katanya.

Lebih lanjut Darius menambahkan, sistem e-billing serupa juga telah diterapkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tenau Kupang dalam meningkatkan kualitas standar pelayanan publiknya.

"Untuk Kantor Kesehatan Pelabuhan juga sama, mereka sudah memajang dengan besar sekitar 15 jenis pelayanan lengkap dengan tarif-tarifnya di pintu masuk kantornya," katanya.

Untuk itu, Darius berharap, masyarakat atau pemohon yang ingin mendapat layanan pada isntansi tersebut agar membaca dengan baik jenis layanan dan tarifnya.

"Jadi saya kira kalau masih dipungli maka masayrakat atau pemohonnya saja yang tidak hati-hati, untuk itu kita minta agar informasi itu betul-betul diperhatikan secara seksama," katanya.