Pertanahan Nagekeo serahkan 150 sertifikat tanah kepada warga

id pertanahan,PTSL,Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,nagekeo,NTT,desa dalam peta

Pertanahan Nagekeo serahkan 150 sertifikat tanah kepada warga

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo Rikardus Klore (tengah) didampingi Kepala Desa Ulupulu 1 Emilianus Meze (kanan) menyerahkan sertifikat tanah kepada seorang warga desa (kiri) di Balai Pelatihan Ulupulu 1, Kecamatan Nangaroro, Nagekeo, NTT, Rabu (29/6/2022). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Tanah yang tidak bermasalah harus diukur dan diproses sesuai ketentuan yang ada...
Labuan Bajo (ANTARA) - Kantor Pertanahan Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyerahkan 150 sertifikat tanah kepada warga Desa Ulupulu 1 di Ndora, Kecamatan Nangaroro sebagai bentuk dukungan terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Pendaftaran tanah sistematis lengkap itu artinya semua bidang tanah diukur dan dipetakan menuju sebuah desa atau kelurahan lengkap, baik itu tanah bermasalah dan tidak bermasalah," kata Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo Rikardus Klore ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Rabu, (29/6/2022).

Program PTSL merupakan bagian dari program pemerintah pusat sesuai Nawacita Presiden Joko Widodo agar semua bidang tanah harus bersertifikat. Tujuan dalam program ini yakni desa-desa di Indonesia secara lengkap masuk dalam peta.

Dalam acara penyerahan sertifikat tersebut, Rikardus mengatakan tanah yang tidak bermasalah harus diukur dan diproses sesuai ketentuan yang ada. Sedangkan pengukuran tanah yang bermasalah masih ditunda, namun harus tetap diukur.

Untuk wilayah Kabupaten Nagekeo, baru Desa Pagomogo di Kecamatan Nangaroro yang dinyatakan lengkap dalam peta, dengan arti semua bidang tanah dalam desa tersebut telah terukur. Sedangkan desa lain di Nagekeo belum lengkap karena masih ada warga yang belum mengajukan izin pengukuran.

"Semoga masyarakat merelakan bidang tanah diukur agar desa lengkap dalam peta," kata dia berharap.

Adapun pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Nagekeo untuk mengetahui luas desa dalam peta. Selanjutnya produk hukum berupa sertifikat harus diurus oleh masyarakat sesuai dengan kelengkapan data dukung dan syarat.

Baca juga: Presiden Jokowi minta sistem aplikasi penerbitan sertifikat hitungan jam

Baca juga: Kejati eksekusi mantan Kepala BPN Kota Kupang


Untuk syarat penerbitan sertifikat, ucap dia, diketahui dengan luas dan mudah. Syaratnya yaitu kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, KTP saksi dua orang, surat keterangan dari desa, kuitansi jual beli bagi bidang yang jual beli, ahli waris untuk tanah warisan, dan bukti pajak.