OJK imbau warga NTT waspadai investasi ilegal Enel Kekuatan Hijau

id investasi ilegal NTT,enel kekuatan hijau,waspada investasi ilegal,OJK NTT,NTT

OJK imbau warga NTT waspadai investasi ilegal Enel Kekuatan Hijau

Kepala OJK NTT Japarmen Manalu saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Selasa (28/6/2022). (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

...Investasi Enel Kekuatan Hijau ini dikategorikan investasi ilegal karena belum berizin, karena itu masyarakat di NTT perlu waspada dan tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang ditawarkan
Kupang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengimbau warga NTT agar mewaspadai praktik waspada investasi ilegal melalui platform Enel Kekuatan Hijau yang tidak memiliki perizinan.

"Investasi Enel Kekuatan Hijau ini dikategorikan investasi ilegal karena belum berizin, karena itu masyarakat di NTT perlu waspada dan tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang ditawarkan," kata Kepala OJK NTT Kepala Japarmen Manalu ketika dikonfirmasi di Kupang, Kamis, (30/6/2022).

Ia menjelaskan aplikasi Enel Kekuatan Hijau merupakan kegiatan money game melalui aplikasi penghasil uang dengan kedok investasi alat pembangkit listrik.

Investasi tersebut menjanjikan keuntungan sampai dengan 200 persen. Dalam praktiknya, masyarakat diminta melakukan deposit sejumlah uang dan merekrut anggota untuk mendapat bonus lebih tinggi.

Japarmen Manalu mengatakan pihaknya juga sebelumnya telah memanggil pelaku investasi tersebut karena melakukan sosialisasi di Kota Kupang dengan menggunakan logo OJK.

"Karena itu kami sudah panggil pelaku investasi dan mengingatkan mereka jangan lagi mencatut logo OJK," katanya.

Ia mengatakan para pegawai OJK juga berupaya untuk menyadarkan masyarakat dengan memberikan tanggapan langsung di media sosial.

Namun masih banyak masyarakat yang menanggapi bahwa investasi tersebut sebagai sesuatu yang menguntungkan karena bisa menghasilkan uang.

Baca juga: OJK NTT lakukan koordinasi dengan Polda terkait dugaan investasi ilegal AGT

Japarmen Manalu juga meminta dukungan termasuk media massa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan tawaran investasi ilegal.

Baca juga: OJK NTT catat lima investasi ilegal telah ditindak

"Masyarakat harus terus diedukasi untuk memegang prinsip 2L (Legal dan Logis) dalam memilih investasi dan jika bingung bisa memeriksa langsung ke Kantor OJK untuk mengetahui lebih jelas," katanya.