Kupang (ANTARA) - Kepala kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur Japarmen Manalu mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTT terkait dugaan praktik investasi ilegal Advance Global Technology (AGT) di provinsi setempat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik dari Intelkam Polda NTT serta ke Kantor Pusat untuk menentukan apa yang harus dilakukan," katanya ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (28/6/2022).
Ia mengatakan hal itu menanggapi polemik di masyarakat terkait adanya dugaan investasi ilegal AGT di NTT.
Investasi AGT dalam praktiknya menawarkan keuntungan berupa uang bagi masyarakat yang berinvestasi dengan cara membeli mesin iklan yang tersedia di aplikasi digital.
Japarmen Manalu mengatakan pihaknya juga memantau perkembangan di media sosial dan mendapati bahwa banyak masyarakat yang protes setelah aplikasi AGT tidak bisa diakses pada Minggu (26/6).
"Jadi kami gerak cepat untuk berkoordinasi selain dengan Polda NTT juga dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT untuk langkah selanjutnya," katanya.
Lebih lanjut ia kembali mengingatkan masyarakat di NTT agar mewaspadai praktik investasi ilegal dengan iming-iming keuntungan besar dan berkelanjutan.
Japarmen Manlu meminta dukungan dari berbagai pihak termasuk media massa agar terus mengedukasi masyarakat sehingga terbangun kesadaran dalam berinvestasi.
Prinsip utama yang harus dipegang adalah 2L (Legal dan Logis) untuk memahami apakah sebuah investasi itu memiliki dasar hukum atau izin serta terdaftar dan diawasi OJK atau tidak, katanya
Baca juga: OJK NTT catat lima investasi ilegal telah ditindak
Selain itu juga perlu memperhatikan aspek logis berkaitan dengan wajar atau tidaknya keuntungan yang ditawarkan.
Baca juga: OJK ungkap penyebab masyarakat gampang tergiur investasi bodong
"Aspek 2L ini yang harus selalu menjadi kunci utama bagi masyarakat dalam memutuskan untuk berinvestasi," katanya.
OJK NTT lakukan koordinasi dengan Polda terkait dugaan investasi ilegal AGT
...Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik dari Intelkam Polda NTT serta ke Kantor Pusat untuk menentukan apa yang harus dilakukan