OJK NTT catat lima investasi ilegal telah ditindak

id investasi ilegal NTT,investasi bodong,edukasi keuangan,OJK NTT,NTT

OJK NTT catat lima investasi ilegal telah ditindak

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT Japarmen Manalu memberikan sambutan dalam kegiatan Sekolah Pasar Modal yang digelar Bursa Efek Indonesia (BEI) NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT di Kupang, Selasa (28/6/2022). (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

...Praktik investasi yang ditindak di NTT melakukan perhimpunan dana dari masyarakat secara ilegal dengan iming-iming keuntungan yang tidak logis
Kupang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak lima investasi ilegal yang beroperasi di NTT telah ditindak secara hukum akibat melakukan penipuan yang merugikan masyarakat setempat.

"Praktik investasi yang ditindak di NTT melakukan perhimpunan dana dari masyarakat secara ilegal dengan iming-iming keuntungan yang tidak logis," kata Kepala OJK NTT Japarmen Manalu dalam kegiatan bertema "Sekolah Pasar Modal" di Kupang, Selasa, (28/6/2022).

Kelima entitas investasi ilegal itu yaitu Mitra Tiara di Kabupaten Flores Timur, Wein Grup di Kota Kupang, Koperasi Amanda Permata di Kabupaten Sumba Timur, Komnas Pan di Kabupaten Sikka, dan Asia Dinasti Sejahtera di Kabupaten Ende.

Entitas investasi tersebut berkantor pusat di NTT dan melakukan praktik investasi secara ilegal yang telah membawa kerugian yang besar bagi masyarakat.

Japarmen Manalu mengimbau masyarakat di NTT agar belajar dari praktik investasi ilegal tersebut agar tidak terjerat dengan praktik serupa di kemudian hari.

Ia mengatakan praktik investasi ilegal biasanya memanfaatkan pejabat, tokoh masyarakat, tokoh agama, publik figur, untuk meyakinkan masyarakat.

"Oleh karena itu masyarakat harus betul-betul cermat agar tidak terpengaruh cara investor ilegal seperti ini," katanya

Lebih lanjut Japarmen Manalu mengatakan pihaknya juga terus menjalankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis).

Baca juga: OJK NTT imbau warga terapkan 2L hadapi tawaran investasi

Ia menjelaskan aspek legal berarti yang sudah memiliki izin dan terdaftar serta diawasi oleh OJK. Sedangkan logis berkaitan dengan wajar atau tidaknya keuntungan yang ditawarkan.

Ia juga mengapresiasi kegiatan "Sekolah Pasar Modal" yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Pemerintah Provinsi NTT sebagai bentuk edukasi yang nyata untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Baca juga: PPATK bekukan ratusan rekening terlibat investasi ilegal

"Sudah banyak investasi ilegal yang ditindak namun juga masih saja ada masyarakat yang tergiur sehingga kuncinya pada edukasi yang harus terus dilakukan," katanya.