Kupang (AntaraNews NTT) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mulai menggelar sidang kode etik dengan teradu ketua dan anggota KPU serta ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu Timor Tengah Selatan (TTS) di Kupang, Senin (1/10).
Sidang tersebut atas aduan dari pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, Obet Naitboho-Alex Kase. Sidang tersebut dipimpin Alfitra Salam didamping anggota majelis etik Jemris Fointuna dari Bawaslu NTT dan Gasim dari KPU NTT.
Dalam sidang itu, Ketua Bawaslu TTS Melky Fai yang diberi kesempatan menanggapi pokok persoalan yang diadukan, meminta majelis etik DKPP RI agar menolak semua dalil dari pengadu.
"Selaku teradu enam sampai delapan orang, maka pihaknya memohon majelis etik DKPP RI untuk menolak semua dalil yang diajukan oleh pengadu," kata dan menambahkan selaku teradu sebagai Bawaslu TTS, pihaknya tidak melanggar kode etik pelaksanaan pilkada di TTS.
"Akan tetapi, apabila majelis etik memiliki pendapat lain, saya mohon memberi putusan yang seadil-adilnya," kata Melky.