Balai POM Kupang sita 1.456 kosmetik tanpa izin

id NTT,operasi BPOM Kupang,kosmetik ilegal,BPOM lakukan operasi

Balai POM Kupang sita 1.456 kosmetik tanpa izin

Kepala Balai POM Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tamran Ismail saat memberikan keterangan terkait operasi kosmetik tapa izin di Kupang, Sabtu (ANTARA/Benny Jahang)

Dalam operasi itu ditemukan tempat usaha penjualan pakaian yang juga penjualan kosmetik...

Kupang (ANTARA) - Balai Pengawas Obat dan Makanan Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menyita 1.456 jenis kosmetik dan jamu tanpa izin edar dan kedaluwarsa senilai Rp41.534.500 (Rp41,53 juta).

"Penyitaan terhadap kosmetik dan jamu tanpa izin edar ini dilakukan dalam kegiatan operasi dilakukan Balai POM Kupang selama periode Juli-minggu pertama Agustus 2022," kata Kepala Balai POM Kupang, Tamran Ismail di Kupang, Sabtu, (6/8/2022).

Ia menjelaskan operasi penertiban itu dilakukan BPOM Kupang, Pos POM Atambua, Kabupaten Belu dan Pos POM Sumba Timur meliputi empat wilayah kabupaten/kota, yaitu Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Belu dan Kabupaten Sumba Timur.

Menurut dia, operasi itu dengan sasaran peredaran kosmetik tanpa izin edar (TIE), kosmetik mengandung bahan berbahaya dan kosmetik kedaluwarsa dan rusak.

Ia menambahkan operasi melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Polri dan Satpol PP berlangsung di tempat yang mengedarkan kosmetik serta sarana distribusi berdasarkan analisis risiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.

"Dalam operasi itu ditemukan tempat usaha penjualan pakaian yang juga penjualan kosmetik. Tempat-tempat seperti ini rawan terhadap penjualan kosmetik tanpa izin edar sehingga menjadi sasaran operasi dilakukan tim dari BPOM dan hal itu juga ditemukan adanya kosmetik yang dijual tanpa izin," kata Tamran Ismail didampingi Kordinator Seksi Pemeriksaan Kristiani Paskalista Pati dan satf Seksi Pemeriksa, Mohammad Huda Nasnadi.

Dia menyebutkan operasi yang dilakukan di 76 sarana penjualan ditemukan 1.456 jenis kosmetik dan jamu tanpa izin edar dan kedaluwarsa dengan nilai ekonomi mencapai Rp41,53 juta.

Menurut dia, operasi dilakukan BPOM sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk kosmetika yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan seperti kedaluwarsa, rusak, tanpa izin edar.

"Operasi ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal di daerah ini" tegasnya.

Baca juga: BPOM dampingi UMKM Manggarai Barat untuk peroleh izin edar

Baca juga: BPOM : 23,21 persen produk kedaluwarsa ditemukan di NTT

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Balai POM Kupang sita 1.456 kosmetik tanpa izin edar