Kemenkumham NTT minta warga melapor biaya tak wajar dalam pemindahan WBP

id pemindahan tahanan,pungutan liar pemindahan narapidana,napi dipindahkan,layanan pemindahan narapidana,narapidana ntt,kem

Kemenkumham NTT minta warga melapor biaya tak wajar dalam pemindahan WBP

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi NTT Marciana Dominika Jone. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Kalau sampai ada petugas kami meminta biaya pemindahan tidak wajar segera sampaikan kepada kami untuk kami tindak lanjut...
Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone meminta warga di provinsi itu agar memberikan laporan jika mendapati permintaan biaya tak wajar dalam pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Kalau ada keluarga WBP yang mau meminta izin memindahkan WBP, maka biaya pemindahan memakai standar biaya masukan (SBM) setempat. Kalau sampai ada petugas kami meminta biaya pemindahan tidak wajar segera sampaikan kepada kami untuk kami tindak lanjut," katanya di Kupang, Selasa, (14/3/2023.

Ia menjelaskan, keluarga WBP yang mengajukan permohonan pemindahan WBP dari satu tempat ke tempat yang lain berkewajiban menanggung biaya pemindahan.

Biaya tersebut, kata dia, termasuk untuk petugas yang melakukan pemindahan WBP yang sesuai dengan SBM setempat.

"Jadi biaya tidak ditentukan suka-suka oleh petugas kami. Kalau biaya pemindahan diminta tidak sesuai SBM tolong sampaikan ke kami karena itu bisa jadi pungutan liar," katanya.

Lebih lanjut, Marciana menyebutkan saat ini banyak WPB di NTT yang mengajukan permohonan pemindahan antarkabupaten maupun antarprovinsi.

Pemindahan tahanan, kata dia, merupakan hak bagi WBP, namun tidak serta merta dipenuhi ketika keluarga WBP mengajukan permohonan.

"Prosesnya juga harus melalui sidang TPP dan itu ketat sekali, tidak bisa semua permohonan pemindahan terpenuhi semuanya," katanya.

Ia mengatakan WBP dengan ancaman hukuman 2 tahun tidak bisa dipindahkan dari satu rumah tahan negara (rutan) ke rutan lainnya melainkan harus ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Namun dalam situasi tertentu, kata dia, izin pemindahan dapat diberikan dengan alasan kemanusiaan kepada WBP yang lanjut usia atau uzur, sakit-sakitan.

"Jadi permohonan pemindahan WBP tidak serta merta dipenuhi namun harus melalui prosedur dan pertimbangan yang sesuai," katanya.