Ombudsman NTT ingatkan pungutan di sekolah harus sesuai peraturan

id pendidikan ntt,pungutan pendidikan,pungutan sekolah ntt,hardiknas 2023,ombudsman ntt,ntt

Ombudsman NTT ingatkan pungutan di sekolah harus sesuai peraturan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Penerimaan peserta didik baru SMA/SMK tahun 2023 sudah dekat, karena itu kami ingatkan kembali agar pungutan pendidikan wajib memenuhi syarat yang telah diatur pemerintah...
Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan agar pelaksanaan pungutan pendidikan sekolah yang dilakukan penyelenggara sekolah di provinsi itu sesuai dengan syarat dalam aturan pemerintah.

"Penerimaan peserta didik baru SMA/SMK tahun 2023 sudah dekat, karena itu kami ingatkan kembali agar pungutan pendidikan wajib memenuhi syarat yang telah diatur pemerintah," katanya di Kupang, Selasa, (2/5/2023).

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan catatan Ombudsman terkait penyelenggaraan pendidikan di NTT bertepatan dengan momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2023.

Beda Daton mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya, sekolah-sekolah negeri di NTT ramai-ramai memungut uang dari para orang tua murid atas nama sumbangan atau pungutan pendidikan dengan item anggaran berupa uang pembangunan, dana pengembangan 8 standar pendidikan, dana partisipasi, uang seragam, uang buku panduan dan lainnya.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan kembali agar pelaksanaan pungutan sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Pasal 52 aturan itu menegaskan bahwa Pungutan oleh satuan pendidikan wajib memenuhi sejumlah ketentuan yaitu didasarkan pada perencanaan investasi atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standar pendidikan nasional.

Selain itu, sesuai perencanaan investasi atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.

Dana yang diperoleh, kata dia, disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan. Kemudian tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis.

Beda Daton mengatakan, pungutan juga digunakan sesuai dengan dan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Selain itu, sekurang-kurangnya 20 persen dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.

"Dana pungutan tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan," katanya.

Ia mengatakan, pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada menteri, dan apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh menteri.

Beda Daton mengimbau warga agar ketika mengetahui pungutan sekolah yang tidak sesuai syarat agar bisa melapor ke unit layanan terpadu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli), inspektorat provinsi dan kabupaten/kota, serta Kantor Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan NTT.

Baca juga: Aku Pintar terus mendukung penguatan kualitas pendidikan

Baca juga: PLN NTT bantu fasilitas pendidikan untuk pesantren dan yayasan