Tahun-Konay tempatkan petugas kawal PSU pilkada

id CABUP TTS

Tahun-Konay tempatkan petugas kawal PSU pilkada

Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Egusem Pienther Tahun-Army Konay (Tahun-Konay) yang akan bertarung dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang akan berlangsung pada 20 Oktober 2018.(ANTARA Foto/dok)

Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati TTS, Egusem Pienther Tahun-Army Konay (Tahun-Konay), telah menempatkan petugas untuk mengawal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di daerah itu pada 20 Oktober 2018.
Kupang (AntaraNews NTT) - Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusem Pienther Tahun-Army Konay (Tahun-Konay), telah menempatkan petugas untuk mengawal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di daerah itu pada 20 Oktober 2018.

"Penempatan petugas itu, sekaligus untuk membantu aparat keamanan dalam mengawal pelaksanaan PSU Pilkada di daerah itu, agar dapat berlangsung secara aman dan jujur tanpa adanya intimidasi maupun politik uang," kata Tahun kepada Antara di Kupang, Senin (15/10).

Menurut dia, akan ada serangan fajar ke desa-desa yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang, sehingga pihaknya merespon informasi tersebut dengan menempatkan petugas di desa-desa yang akan melaksanakan PSU Pilkada TTS.

Tahun mengatakan akan memimpin sebuah tim untuk mengawal langsung 10 TPS di wilayah Amanatun.

Dia juga telah menginstrusikan kepada seluruh tim untuk tidak boleh anarkis jika menemukan ada oknum yang berupaya membayar warga menjelang pemungutan suara ulang, tetapi menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

"Tujuan kami adalah membantu aparat dalam menjaga keamanan, agar pemungutan suara ulang berlangsung demokratis dan jujur," katanya.

Baca juga: Tahun-Konay optimis menangi dalam PSU pilkada TTS

Pilkada serentak 2018 di TTS digugat oleh pasangan Obed Naitboho-Alex Kase. Pasangan ini mengumpulkan 67.751 suara (31,83 persen) atau selisih 737 suara (0,35 persen) dari peraih suara terbanyak pasangan nomor urut tiga Egusem Pienther Tahun-Army Konay yang mengumpulkan 68.488 suara (32,18 persen).

Atas gugatan itu, MK mengeluarkan dua kali putusan sela. Putusan sela pertama adalah memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan ulang suara di 921 TPS dan kemudian digelar pada 3-8 September 2018 lalu.

Putusan sela kedua adalah memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) pada 10 kecamatan.

? ?Keputusan MK itu karena sesuai dengan hasil penghitungan ulang suara di 921 TPS pada 3-8 September 2018, ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS tidak berhologram.

Baca juga: Situasi keamanan di TTS kondusif jelang PSU