Ombudsman dukung pembangunan integritas BPN Kupang menuju WBK-WBBM
...Tim Ombudsman telah memantau langsung kesiapan BPN Kota Kupang menuju WBP-WBMM
Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
"Tim Ombudsman telah memantau langsung kesiapan BPN Kota Kupang menuju WBP-WBMM dan memberikan dukungan untuk pembenahan pelayanan publik di sana," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton ketika dikonfirmasi di Kupang, Selasa, (23/8/2022).
Ia menjelaskan hingga semester I 2022 ini, institusi BPN/ATR se-NTT adalah institusi yang paling banyak dikeluhkan layanannya oleh masyarakat NTT dengan substansi keluhan berupa penundaan berlarut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Masyarakat atau pemohon layanan, kata dia menunggu terlalu lama sejak syarat dinyatakan lengkap hingga pengambilan kembali produk layanan BPN berupa sertifikat.
"Karena itu kami minta agar BPN bisa memangkas waktu tunggu layanan sebagaimana yang dikeluhkan pemohon," katanya.
Labih lanjut Beda Daton menjelaskan untuk mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi yang terdapat pada peta jalan (road map) reformasi birokrasi 2020-2024, terutama terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima, perlu pembangunan zona integritas pada unit/satuan kerja pada instansi pemerintah.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Ia menjelaskan terdapat arena perubahan pelayanan publik yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca juga: Ombudsman NTT dorong pembenahan layanan perkara Polres Kota Kupang Kota
Khusus pada area perubahan peningkatan kualitas pelayanan publik, kata dia terdapat lima komponen yang wajib diimplementasikan seluruh instansi pemerintah yaitu komponen standar pelayanan publik, komponen budaya pelayanan prima, komponen pengelolaan pengaduan, komponen penilaian kepuasan terhadap pelayanan dan komponen pemanfaatan teknologi informasi.
Baca juga: Ombudsman NTT terima pengaduan tarif periksa kendaraan di empat samsat
Beda Daton mengajak BPN se-NTT agar terus melakukan perubahan pembenahan pelayanan menuju yang terbaik bagi masyarakat sesuai amanat Undang-Undang.
"Perubahan belum tentu membawa perbaikan, tetapi dapat dipastikan bahwa untuk menjadi lebih baik, segala sesuatu harus berubah. Mari kita sama-sama berubah," katanya.
"Tim Ombudsman telah memantau langsung kesiapan BPN Kota Kupang menuju WBP-WBMM dan memberikan dukungan untuk pembenahan pelayanan publik di sana," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton ketika dikonfirmasi di Kupang, Selasa, (23/8/2022).
Ia menjelaskan hingga semester I 2022 ini, institusi BPN/ATR se-NTT adalah institusi yang paling banyak dikeluhkan layanannya oleh masyarakat NTT dengan substansi keluhan berupa penundaan berlarut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Masyarakat atau pemohon layanan, kata dia menunggu terlalu lama sejak syarat dinyatakan lengkap hingga pengambilan kembali produk layanan BPN berupa sertifikat.
"Karena itu kami minta agar BPN bisa memangkas waktu tunggu layanan sebagaimana yang dikeluhkan pemohon," katanya.
Labih lanjut Beda Daton menjelaskan untuk mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi yang terdapat pada peta jalan (road map) reformasi birokrasi 2020-2024, terutama terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima, perlu pembangunan zona integritas pada unit/satuan kerja pada instansi pemerintah.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Ia menjelaskan terdapat arena perubahan pelayanan publik yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca juga: Ombudsman NTT dorong pembenahan layanan perkara Polres Kota Kupang Kota
Khusus pada area perubahan peningkatan kualitas pelayanan publik, kata dia terdapat lima komponen yang wajib diimplementasikan seluruh instansi pemerintah yaitu komponen standar pelayanan publik, komponen budaya pelayanan prima, komponen pengelolaan pengaduan, komponen penilaian kepuasan terhadap pelayanan dan komponen pemanfaatan teknologi informasi.
Baca juga: Ombudsman NTT terima pengaduan tarif periksa kendaraan di empat samsat
Beda Daton mengajak BPN se-NTT agar terus melakukan perubahan pembenahan pelayanan menuju yang terbaik bagi masyarakat sesuai amanat Undang-Undang.
"Perubahan belum tentu membawa perbaikan, tetapi dapat dipastikan bahwa untuk menjadi lebih baik, segala sesuatu harus berubah. Mari kita sama-sama berubah," katanya.