Penerbitan Amdal PT GIN terkendala izin lokasi

id Garam

Penerbitan Amdal PT GIN terkendala izin lokasi

Bupati Kupang (waktu itu) Ayub Titi Eki (kedua dari kiri) sedang mencangkul tanah di Desa Nunkurus sebagai tanda dimulainya kegiatan pembangunan industri garam yang dikelola oleh PT Timor livestock Lestari. (ANTARA Foto/Benny Jahang)

Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur belum dapat memberikan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) kepada PT Garam Indo Nasional (GIN) di Bipolo, Kecamatan Sulamu, karena perusahaan itu belum memiliki izin lokasi.
Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur belum dapat memberikan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) kepada PT Garam Indo Nasional (GIN) di Bipolo, Kecamatan Sulamu, karena perusahaan itu belum memiliki izin lokasi.

"Kami telah menerima permohonan pembuatan Amdal dari PT GIN, namun setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang diajukan masih ada dokumen yang belum lengkap yaitu izin lokasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BLHK) Kabupaten Kupang Paternis Vinci kepada wartawan di Oelamasi, Selasa (23/10).

Ia mengatakan sampai sejauh ini, PT GIN juga belum memberikan dokumen izin lokasi tersebut kepada pihaknya untuk menerbitkan Amdal. "Sampai saat ini dokumen itu belum diberikan kepada kami," ujarnya.

Ia mengatakan, dokumen yang dimiliki PT GIN hanya sebatas advice planning (AP) dan izin produksi, sedang izin lokasi dari BPN sebagai syarat mutlak dalam pembuatan Amdal belum dimiliki. PT GIN mulai menggarap usaha pertambakan garam di Desa Bipolo sejak 2016.

Menurut dia, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Kupang belum melakukan kajian di lapangan karena berbagai dokumen berkaitan dengan pemberian izin Amdal belum dipenuhi oleh perusahan itu.

Apabila dokumennya sudah lengkap, kata dia, BLHD akan melakukan survei lokasi pembangunan industri garam untuk mendapatkan data lapangan tentang aktivitas penambangan garam yang dilakukan oleh PT GIN.

Baca juga: DPRD Kupang minta PT GIN hentikan penambangan garam

Ia mengatakan hasil survei lokasi dibutuhkan pengambilan keputusan apakah perlu melalui kajian Amdal atau hanya membutuhkan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) atau hanya membutuhkan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sebagai syarat izin usaha.

"Apabila harus Amdal maka PT GIN menyusun dokumen Amdal oleh lembaga konsultan yang sudah bersertifikasi untuk penyusunan Amdal. NTT hanya Universitas Nusa Cendana (Undana) yang sudah memiliki sertifikasi Amdal," ujar Paternis.

Menurut dia, berbagai dokumen Amdal akan dikaji tim Amdal Kabupaten Kupang dengan melibatkan berbagai instansi.

"Kami baru memberikan satu izin Amdal kepada PT Garam (Persero), sedang kepada PT GIN belum kami berikan karena belum memiliki izin lokasi," ujarnya.

PT GIN diduga telah melakukan aktivitas penambangan garam dalam kawasan HGU milik PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) di Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Perusahaan swasta itu sudah melakukan panen garam sebanyak dua kali pada 2018 oleh Bupati Kupang (waktu itu) Ayub Titu Eki dan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

Baca juga: GIN kantongi izin produksi garam