Kupang (AntaraNews NTT) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang meminta PT Garam Indo Nasional (GIN) menghentikan penambangan garam di Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, karena belum mengantongi izin analisis dampak lingkungan (Amdal).
"Dihentikan sementara sampai dokumen Amdal dimiliki perusahan itu," kata Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yosep Lede kepada wartawan di Oelamasi, Selasa (23/10), terkait aktivitas penambangan garam oleh PT GIN yang belum memiliki Amdal di Kabupaten Kupang, NTT.
Lede mengatakan bahwa aktivitas penambangan garam tanpa Amdal sangat bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. "Jangan menabrak aturan hukum yang sudah berlaku di negeri ini," katanya.
Menurut Lede, amdal itu sangat penting untuk kegiatan usaha yang berkaitan dengan lingkungan. "Apabila terjadi kerusakan lingkungan, akan merugikan daerah ini," katanya.
Ia mengatakan masyarakat Kabupaten Kupang membutuhkan investor guna mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam dimiliki daerah itu.
Kendati demikian, kata Lede, investor yang berinvestasi di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu harus patuh terhadap aturan yang berlaku.
Baca juga: GIN kantongi izin produksi garam
"Amdal itu sangat penting karena berkaitan dengan dampak lingkungan pada laokasi kegiatan tambak garam," tegas Lede.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Kupang harus bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan garam oleh PT GIN sebelum mengantongi izin amdal.
Menurut anggota DPRD dari partai Gerindra itu, aktivitas penambangan tanpa izin amdal akan merugikan daerah ini karena hilangnya retribusi hasil produksi garam.
DPRD Kabupaten Kupang sudah meminta pemerintah untuk segera memanggil perusahan untuk diberikan pembinaan.
"Pemerintah harus segera meminta perusahan itu melengkapi amdal. Apabila tidak bisa penuhi dokumen amdal, aktivitasnya segera dihentikan," kata Lede.
Baca juga: Garam jadi komoditas unggulan Kabupaten Kupang
DPRD Kupang minta PT GIN hentikan penambangan garam
DPRD Kabupaten Kupang meminta PT Garam Indo Nasional (GIN) menghentikan penambangan garam di Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, karena belum mengantongi izin analisis dampak lingkungan (Amdal).